Meski Ditetapkan Sebagai Pemenang, Saksi Cagub 01 Tolak Tandatangani BA Rekap KPU Tebo

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:12:18


/

radarjambi.co.id-TEBO-Meskipun ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Selasa (15/12), saksi pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jambi nomor Urut satu, Cek Endra - Ratu Munawaroh menolak menandatangani Berita Acara (BA) rekapitulasi KPU Kabupaten Tebo tersebut.

Mazlan, S.Kom yang bertindak sebagai saksi pasangan CE-Ratu menyebutkan alasannya tidak mau menandatangani BA rekapitulasi KPU Kabupaten Tebo dikarenakan pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Tebo beserta bawahannya dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di Kabupaten Tebo.

"Kami menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara ditingkatan KPPS dan PPS yang ada di Kabupaten Tebo,"ujar Mazlan saat dikonfirmasi.

Ketika ditanyakan kepadanya dimana saja kecurangan yang ditudingkannya tersebut dan untuk Paslon mana kecurangan tersebut dilakukan, Mazlan yang juga sekretaris DPD II Partai Golkar Tebo ini menolak menyebutkan Paslon mana yang mendalangi kecurangan tersebut.

"Untuk Paslon mana biar nanti Bawaslu Tebo yang membuktikan, dan kami akan melaporkan kecurangan ini malam ini ke Bawaslu Tebo, kecurangan yang terjadi mulai di Kecamatan Tebo Tengah, VII Koto dan beberapa kecamatan lainnya,"sebut Mazlan.

Sementara itu Devisi Hukum KPU Kabupaten Tebo, Sri Asteti menyebutkan bahwa pihaknya menghormati keputusan saksi Paslon 01 Ce - Ratu tersebut.

"Jika memang mereka menemukan kecurangan dibawahan kami, silahkan laporkan saja ke Bawaslu, dan kita juga akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi laporan tersebut nantinya,"tegas Sri Asteti.

Perlu diketahui dalam pleno terbuka KPU Kabupaten Tebo Paslon no 01 ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jambi di Tebo dengan peroleh 54.519 suara. Pasalon 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal mendapat 37.224 suara, dan paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani mendapat 41.324 suara.

Adapun suara sah berjumlah 133.085 suara. Sementara itu suara tidak sah berjumlah 4.902 suara.(yan/akd)