Penetapan Calon Terpilih Tunggu Surat Resmi MK

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:57:20


Mustra
Mustra /

Radarjambi.co.id-BATANGHARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Batanghari 2020.

Untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU baru dapat melaksanakan pasca diterimanya surat resmi dari Mahkamah Konsitusi (MK).

Komisioner KPU Batanghari, Mustra S Ag, menyebutkan pihaknya belum menperoleh informasi apapun tentang ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada hasil Pilkada Batanghari ke MK.

Kata dia,untuk sementara pihaknya memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

"Kita sifatnya kan menunggu. Kan gugutan ke MK itu dimasukan paling lambat tiga hari kerja pasca hasil ditetapkan.

Harusnya memang Senin apa Selasa sudah masuk, namun Kita tunggu mungkin karena Provinsi terlebih dahulu," ungkap Mustra, ketika ditemui kerjanya Rabu (23/12)

Menurut dia, berdasarkan regulasi yang ada sesuai dengan aturan berlaku, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU prihal ada tidaknya gugutan dari pasangan calon tertentu.

"Kalau surat resmi MK ataupun melalui KPU RI sudah Kita terima, Kita KPU diberi waktu lima hari menggelar penetapan pasangan calon terpilih. Namun sampai hari ini Kita belum terima, Kita juga masih menunggu," terang Divisi Hukum Pengawasan KPU Batanghari ini.

Seperti diketahui, Kamis 17 Desember 2020 yang lalu, KPU Kabupaten Batanghari menetapkan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada rapat pleno terbuka Pilkada Batanghari 2020.

Pada pleno tersebut, KPU Kabupaten Batanghari menetapkan pasangan Bupati Pasangan Nomor Urut 3 Fadhil – Bakhtiar meraih suara terbanyak dengan memperoleh 60.842 suara. Sementara Nomor Urut 1 Yuninnta – Mahdan memperoleh 50.486 suara dan
Nomor Urut 2 Firdaus – Camelia memperoleh 49.528 suara. (hmi/akd)