ADD Belum Cair, Perades dan BPD Terancam Tak Gajian

Minggu, 27 Desember 2020 - 22:59:51


/

Radarjambi.co.id-KERINCI-Sudah tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, Penghasilan Tetap (Siltap) yang merupakan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa juga terancam tidak cair.

Bukan hanya Kades dan Perades saja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga belum terima tunjangan. Hal itu dikarenakan, tunjangan BPD dianggarkan dari sumber dana yang sama yakni ADD.

Menariknya, kejadian semacam ini tidak hanya kali ini, tapi terjadi setiap tahun. Seakan, keberadaan Pemerintahan Desa "belum dianggap" Pemkab Kerinci. Buktinya, Pemerintahan Desa yang menjadi ujung tombak pembangunan, belum mendapat perhatian serius.

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi dimintai tanggapannya mengatakan, seyogyanya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus setara ASN golongan 2A, sebagaimana di amanatkan PP 11 tahun 2019.

"Kita (PPDI) sudah menyurati pak Bupati soal ini, meminta beliau mengambil kebijakan yang bijak. Karena se Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum menerapkan PP 11 tahun 2019," terang Aswardi.

Sayangnya, tambah mantan wartawan yang banting stir menjadi perangkat desa ini, hingga saat ini belum ada tanggap dari TAPD Kabupaten Kerinci terhadap surat PPDI tersebut.

"Pak bupati dan pak sekda sudah disposisi surat tersebut, hanya saja kita tidak tahu prosesnya di TAPD," kata Aswardi.

Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber Siltap, tambah Sekretaris PPDI Provinsi Jambi, hingga beberapa hari lagi menjelang akhir tahun belum juga disalurkan ke rekening kas desa.

"Kita berharap ke depan pencairan Siltap di pisah dengan dana yang lain, karena ini hak Kepala Desa dan Perangkat Desa," harap Sekretaris Desa Pungut Hilir.

Kepala BPKPD, Nirmala sampai dengan berita ini dipublis, belum berhasil dimintai klarifikasinya terkait belum tersalurnya ADD tahap II tahun 2020 ke rekening kas desa.

Begitu juga dengan Kepala DPMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi juga belum berhasil dimintai tanggapannya, terkait belum setaranya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam PP 11 tahun 2019.(son/akd)