Ini.. Batas Jam Berjualan Pedagang Pecel Lele di Malam Tahun Baru

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:37:32


Fasha
Fasha /

radarjambi.co.id-JAMBI-Walikota Jambi, H Sy Fasha mengeluarkan surat edaran melarang segala bentuk kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021.

Mengingat tingginya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi selama Desember dan diprediksi akan terus meningkat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi melaksanakan rapat lengkap terkait peringatan malam tahun baru 2021.

"Rapat memutuskan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021," tegasnya.

Hasil rapat tertuang dalam surat edaran yang diantaranya menetapkan bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) wajib menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.

Penanggung jawab/pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya) wajib menghentikan segala aktivitasnya Tanggal 31 Desember 2020.

Abu bakar mengatakan, untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Masyarakat Kota Jambi juga dilarang mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang/ menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.

Walikota juga minta Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.

Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melaui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Masyarakat dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda untuk merayakan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut. (ria/akd)