RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Polemik antara PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) dengan kelompok masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Temenggung mulai tampak mengerucut.
Ini pasca diadakan rapat koordinasi konflik yang diadakan oleh Pemkab Sarolangun pada Rabu (27/01), sore diruang pola utama Pemkab Sarolangun.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Sarolangun, Drs H Arief Ampera ME didampingi oleh Kabag Pemerintahan, Imron S STP, Kakan Kesbangpol Hudri MPd.
Tampak hadir, perwakilan BPN Sarolangun A Gafar, perwakilan Dinas TPHP Solahuddin, Camat Limun Sibawaihi SH MH, Manager PT SAPM H Budi Ristono SP, perwakilan kelompok masyarakat Ulwi, Baihaki, M Ali dan Ormas.
Rapat koordinasi konflik dikuatkan dengan berita acara dan menghasilkan dua point, diantaranya pihak masyarakat menuntut agar PT SAPM menunaikan semua kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN RI Nomor 65/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian HGU atas nama PT SAPM.
Selain itu, Dinas TPHP berkoordinasi dengan BPN untuk mempelajari mengenai sanksi/denda yang diberikan pada perusahaan PT SAPM karena keteledorannya terlambat membangun kebun plasma dan kewajiban lainnya yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Disamping itu, secara tidak tertulis pimpinan rapat bersama PT SAPM dan kelompok masyarakat menyetujui, bahwa hasil koordinasi BPN dengan THP serta pengkajian sanksi yang dilakukan selama 14 hari pasca setelah dilakukan rapat koordinasi konflik.
Dalam pengambilan keputusan rapat koordinasi cukup alot, sebab kelompok masyarakat minta hasil pengkajian antara BPN dan Dinas TPHP dilakukan dalam waktu yang singkat. Malah, kelompok masyarakat mendesak pimpinan rapat untuk menutup aktivitas sementara PT SAPM hingga adanya hasil pengakajian yang diperoleh.
Pimpinan rapat konflik, H Arief Ampera dengan santai meredam atas kemelut dan desakan dari kelompok masyarakat. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini, kesemuanya berdasarkan atas aturan hukum.
"Kami minta kelompok masyarakat bersabar menunggu hasil pengkajian BPN dan TPHP, biarlah proses ini berjalan, sebab apa yang dilakukan harus mengacu pada aturan,"tegasnya.
Perwakilan masyarakat, Ulwi mengatakan persoalan konflik ini diserahkan kepada Pemkab Sarolangun untuk diselesaikan secara prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap PT SAPM bisa menepati janji-janji sebagaimana yang tertuang dalam HGU dan IUP,"katanya.
Disela berlangsungnya rapat koordinasi, Manager PT SAPM H Budi Ristono mengakui sudah merealisasikan CSR kepada masyarakat. Terkait dengan tuntutan kelompok masyarakat, maka pihaknya akan berbenah untuk lebih baik.
"Ya, bentuk CSR yang sudah direalisasikan, itu bisa dibuktikan dengan dokumentasi,"sebutnya.
Menariknya, H Budi sapaan akrab juga melakukan presentasi terhadap perencanaan dan tahapan-tahapan plasma yang akan dilakukan PT SAPM, ini juga termasuk dengan sistem pola bagi hasil PT SAPM dengan masyarakat.
"Dalam hal kegiatan plasma, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kades Pulau Pandan dan Dinas TPHP, selanjutnya sudah menyediakan puluhan ribu bibit sawit untuk kebun plasma. Insya Allah kebun plasma ini akan diwujudkan,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Pilkades Serentak Sarolangun 2021 Bakal Seru, Berikut Jadwal Pelaksanaan
Unggul Tipis, Rendy Hermansyah Pimpin Karang Taruna Desa Sungai Abang
PT SAPM Klaim Tetap Ikuti Aturan Pemerintah dan Kelompok Masyarakat Kecewa Atas Mediasi
Merasa 27 Tahun Terlantar, Diminta Legalitas Desa Durian Mas Didefinitifkan
Berikut Bentuk Kontribusi PT SAPM kepada Masyarakat 2019-2020
Menegangkan! Akhirnnya PT SAPM dan Masyarakat Pulau Pandan Saling Kooperatif di FGD
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya