Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan atensi penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Selasa (09/02/21).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep, Direktur EKPKD Kemendagri dalam hal ini diwakili oleh Afni Roza, dari Subdit EKPKD wilayah II dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Dalam kesempatan ini, Sekda Tanjabbar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan LPPD kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adanya kegiatan ini diharapkan mempercepat proses penyusunan LPPD.
“Khususnya kepada tim penyusun LPPD dan dari OPD yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan data LPPD, agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik dari awal sampai akhir,” sebutnya.
Disampaikan oleh Sekda bahwa selama ini petugas-petugas penyusunan LPPD di Kabupaten Tanjabbar cukup baik dalam menyampaikan LPPD. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini semakin memperlancar pelaksanaan dari proses penyusunan LPPD.
“Sejauh ini kita melihat bahwa petugas kita sudah cukup baik dalam menyelesaikan dan melaporkan LPPD. Namun kita harapkan dengan adanya kegiatan ini lebih mempercepat dan mempermudah dalam penyelesaian LPPD,” pungkasnya. (ken/akd)
Pejabat di Muarojambi ada Yang Belum Ikuti Diklat PIM III, Termasuk Kepala BKD
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi