radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Personil Polres Tanjung Jabung Timur Lagi- lagi mengamankan mobil Pembawa Baby lobster tepatnya Pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 pukul 23.30 WIB telah terjadi Penangkapan Baby Lobster wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
TKP Tempat kejadian penangkapan di Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur.
Ada pun Barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Unit mobil Innova Silver B 2670 CBB
2, 17 box styroform isi benih bening lobster, 1 pasang plat nomor BH 1983 FD.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah.SH. SIK. Kasat Reskrim IPTU, Sujud mengatakan kronologis kejadian, awalnya mobil Innova tersebut menggunakan nomor polisi BH 1983 FD diikuti dari Jl. WKS – Muara Sabak oleh AIPDA Mulyadi Sirait, karena merasa curiga atas mobil tersebut dan terlihat dari kaca mobil belakang tersebut diduga ada box berwarna hitam yang diduga berisikan benih bening lobster.
Dikarenakan AIPDA Mulyadi Sirait hanya sendirian kemudian langsung menghubungi Sat Reskrim untuk menghadang Mobil tersebut, setelah sampai di Parit Culum 1 Kec. Muara Sabak Barat anggota Sat Reskrim bersama anggota Provos mencoba menyetopi mobil tersebut.
Namun mobil tersebut memacu kecepatannya dengan sangat kencang, dan kemudian anggota Reskrim, Provos dan SPKT beserta Aipda Mulyadi Sirait terus mengejar mobil tersebut namun hilang jejak di simpang 5 Nibung Putih Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur.
Karena kehilangan jejak, kemudian anggota terus menyisir sekitar Nibung Putih. Pada Pukul 23.30 WIB terlihat ada mobil yang memutar arah dan kemudian masuk ke arah perkebunan sawit.
Dan kemudian kembali dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan ditemukan mobil tersebut sedang terparkir dalam kondisi mesin mati di dalam kebun sawit di daerah Kel. Nibung Putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar mobil tersebut berisikan 17 box stereofoam isi bening lobster. Pada saat penangkapan tidak ditemukan supir yang membawa mobil berisikan Baby Lobstre tersebut.
Menurut Kapolres, dari 17 Box Baby Lobster negara dirugikan Sekitar 8.5 Miliar."Baby Lobster ini akan kita bawa ke Jambi untuk di repeking Ulang dan kemudian Akan di lepas liarkan, menunggu arahan pimpinan dimana Baby lobster ini akan di lepas liarkan," ucap PPNS BKIPM Jambi Mario Ari Yudistira, Sabtu (20/2) Dinihari. (tam/akd)
Ini Keterangan Resmi Kapolres Muarojambi Soal Ibu Muda Bakar Diri
Kasat lantas Polres Muaro Jambi menghimbau Prokes 5 M dan Berbagi Masker
Gara-Gara TV Rusak, Ibu Muda Bakar diri dan Anaknya Hingga Tewas
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin