Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:39:17


Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah rumah Ihsan Yunus.
Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah rumah Ihsan Yunus. /

Jakarta - Penyidik KPK menggeledah rumah yang diduga milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Penyidik membawa dua koper hitam usai melakukan penggeledahan.

Pantauan detikcom, di Jalan Kayu Putih Selatan I, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 17.55 WIB, penyidik keluar dari rumah tersebut. Mereka tampak membawa dua buah koper berwarna hitam.

Belum diketahui apa isi dalam koper tersebut. Penyidik di lokasi enggan menyampaikan hasil penggeledahan ya itu.

 Usai dibawa ke luar rumah, koper tersebut langsung dimasukkan ke mobil-mobil penyidik KPK. Mereka pun langsung meninggalkan lokasi. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari dua jam.
 
Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu mencuat nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

 Dari rekonstruksi itu terungkap dugaan Ihsan diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.

Dalam adegan ke-6, ada transaksi pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke ke Yogas. Sedangkan di adegan 17, Yogas kembali menerima 2 unit sepeda Brompton dari Harry.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa ada keterkaitan dengan Ihsan Yunus atau tidak. KPK masih enggan membeberkan terlebih dahulu. (fas/mae)

 

Sumber : Detik.com