Radarjambi.co.id-Entah apa yang dipikirkan HER (35) warga Mestong hingga tega menggauli anak kandungnya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga
Kejadian memalukan tersebut terjadi April 2020 sepukul.07.00 wib, kronologis kejadian bermula korban diminta oleh bapaknya untuk memijit di dalam kamar.
Kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi
Ibu korban sedang kerja memotong karet dan pelaku sudah sering melakukannya disaat rumsh sepi sehingga korban hamil 7 bulan.
Diketahui oleh ibu korban ada perobahan terhadap anaknya setelah ditanya korban mengakui telah disetubuhi oleh Bapak setiap rumah sepi.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek mestong melakukan penangkapan pada minggu ,28 februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut .
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Muarojambi.
Dihimbau kepada warga jika merasa kehilangan kendaraan bermotor diminta untuk mengecek ke Polsek Jaluko dengan membawa kelangkapan dokumen. (akd)
Sebulan Lebih Tenggelam, Ari Susanto Ditemukan Dengan Kondisi Menggenaskan
Kapolres Muarojambi dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Lahan PT SMP
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin