Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Lokasi perumahan milik PT NGK di komplek perkantoran bukit cinto kenang, Muarojambi belum lama ini menjadi sorotan.
Hal ini dikarenakan tanah timbunan lokasi perumahan tersebut menghalangi aliran ari, sehingga ketika hujan menimbulkan genangan.
Ternyata, pagar yang dibangun PT NGK untuk membatasi lokasi perumahan yang ada di Komplek Perkantoran Bupati Muarojambi tidak memilik izin. Sedangkan peraturannya jika pagr dibuat permanen maka harus memiliki izin.
''Setahu saya belum ada satupun berkas yang mengajukan perizinan pemabuatan pagar,'' tutur Kabid Perizinin Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTS) Muarojambi Alfian Fahmi ketika dihubungi siang tadi (22/03).
Menurut aturan kata Alfian, jika akan memabangun pagar maka harus mengurus izin dulu. ''Di BPTS belum ada masuk permohonan perizinan. Tapi tidak tahu kalau di Perkim, bahannya sudah ada atau tidak,'' sebutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Muarojambi Usman Halik, pihaknya sudah memangil bagian hukum dan BPN terkait timbunan di lokasi perumahan tersebut.
''Kita sudah panggil, BPN dan Bagian Hukum, menurut kami aktivitas penimbunan itu menyahi aturan.
Dalam izin yang diajukan 2017 lalu mereka (PT NGK red) mengajukan perizinan untuk lahan seluas 44,5 hektar dam hanya disetuji Pemda 4 Hektar,'' kata Usman Halik.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menjelaskan, Pemkab Muarojambi hanya menyetujui izin 4 hektar, karena setengah hektarnya merupakan aliran sungai. Tapi menurut BPN yang bisa dikerjakan hanya 3,8 hektar.
''Kami sudah tanya dinas terkait sampai hari ini belum ada mengeluarkan izin lainya di likaos itu,'' timpal Usman Halik. Hingga berita ini dimuat belum ada dari pihak PT NGK yang bisa dihubungi.(akd)
Sekda: Laksanakan Rekomendasi KPK, Pemerintah Berkomitmen Benahi Kinerja BUMD di Provinsi Jambi
Dandim 0419/Tanjab dan Forkopimda Tanjabtim Serahkan Bantuan Untuk Warga Air Hitam Laut
Terkait Dokter Mogok Kerja, Ombudsman Minta Pemkab Bertindak
PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi Dukung Swasembada Pangan nasional