Radarjambi.co.id-TANJABBAR - Terkait adanya salah satu oknum pegawai non ASN di lingkup Pemkab Tanjab Barat yang menggunakan pakaian ASN menjadi sorotan.
Oknum ASN Gadungan dimaksud merupakan salah satu ajudan Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat.
Terkait hal tersebut Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi dikonfirmasi menjelaskan jika bukan Pegawai Pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai baju ASN secara aturan tidak dibolehkan.
Menurutnya, memang tidak ada aturan baku namun dari Daerah sendiri telah menetapkan pakaian untuk pegawai Non ASN (Honorer).
"Non ASN memakai baju ASN,
Secara aturan dak boleh.
Aturan resmi memang dak ado, tapi kan sudah ditetapkan yang ASN sudah ada baju khusus warna kuning, dan yang honorer juga ada bajunya warna biru," jelas Sekda, Selasa (23/3).
Tapi jika ada pegawai non ASN yang menggunakan baju ASN, disebutkan Sekda merupakan ASN Gadungan.
"Seperti contohnya anggota TNI/Polri jika ada yang menggunakan baju anggota lengkap dianggap anggota TNI/Polisi gadungan, begitu juga dengan ASN, itu non ASN pakai baju Kuning ASN itu salah, juga disebut ASN gadungan," sebut Sekda.
Lebih lanjut dikatakan Agus Sanusi, atasannya harus memanggil dan memberi teguran secara lisan kepada yang bersangkutan.
"Atasan harus memanggil, pertama harus kasih teguran lisan. Jika masih susah diatur ya tergantung atasan mau diapakan. intinya itu menyalahkan," pungkas Sekda Tanjab Barat. (ken/akd)
Sekda: Laksanakan Rekomendasi KPK, Pemerintah Berkomitmen Benahi Kinerja BUMD di Provinsi Jambi
Dandim 0419/Tanjab dan Forkopimda Tanjabtim Serahkan Bantuan Untuk Warga Air Hitam Laut