radarjambi.co.id-TEBO-Keputusan Bupati Tebo Nomor : 563 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batubara seluas seluas 4.380 Ha di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT. Batanghari Energi Prima (BEP) tampaknya mulai dipertanyakan.
Sejumlah pihak menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan DLHP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo terkait PT BEP dibulan Desember 2020 kemaren terlalu ceroboh karna banyak kejanggalan terhadap keputusan tersebut.
Husni Thamrin ketua LSM Pinang Sebatang menyebutkan sebelum terbitnya SK Bupati tersebut seharusnya keluar berdasarkan rekomendasi dari Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),
"Karena Tebo belum membentuk Komisi Penilai Amdal (KPA), rapat dokumen Amdal dilaksanakan di Provinsi. Silahkan saja tanya ke DLHP Kabupaten Tebo apakah ada melampirkan rekomendasi tersebut atau tidak.
Karena rapat finalisasi finalisasi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima (BEP) baru digelar di ruang rapat kantor DLH Provinsi Jambi, Senin kemarin (05/04).
Dan hasil rekomendasi itu bukan dokumen rahasia negara, dan semua pihak terkait terdampak lingkungan hidupnya berhak untuk mengetahuinya,"tegas pria yang akrab dipanggil Ook ini saat dikonfirmasi, sembari menyebutkan Rapat tersebut membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (Andal dan RKL-RPL) PT. BEP.
Ook yang juga anggota Komisi Penilaian Amdal provinsi Jambi menerangkan, pada Desember 2020 dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen ANDAL RKL RPL rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP.
Hasil rapat, semua peserta menyatakan secara prinsip dapat diterima bersyarat dengan catatan.
Lanjut dia, ada 9 catatan yang harus lengkapi dan dimasukan ke dalam dokumen Amdal. Salah satunya pada poin ke 7 yakni tambahkan pembahasan khusus tentang informasi Suku Anak Dalam dan bagaimana cara pengelolaannya.
"Baru Senin kemarin rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP dilakukan. Memang sudah ada pembahasan SAD di dalam dokumem. Tapi ada sejumlah undangan yang tidak hadir termasuk Camat, Kades dan pendamping SAD. Tapi kok keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan jauh hari sebelumnya,"sebutnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, Hary Irawan.
Dia mengatakan, seharusnya dalam pembahasan dokumen lingkungan baik di tingkat kabupaten maupun sampai ke tingkat Komisi Penilai AMDAL Propinsi harus transparan.
"Sepengetahuan saya, selama ini masyarakat terdampak langsung dan organisasi lingkungan tidak pernah dilibatkan dari awal, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan sampai ke RKL- RPL, akibatnya bisa kita lihat sekarang,"tegas Hari Irawan.
Komentar keras juga disampaikan oleh Pendamping Suku Anak Dalam dari Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus, karena informasi yang didapatnya area rencana pertambangan batubara PT BEP masuk ke wikayah hidup Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung.
Sampai saat ini MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan pantauan Yayasan ORIK, belum ada sosialisasi terkait rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP di Desa Muara Kilis.
Khususnya di wilayah hidup MHA SAD dampingan kami, Pada rapat Finalisasi dokumen Amdal Senin kemarin, kami menolak menghadiri. Tenryata keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan.
Aneh, Kalau begitu rapat Amdal kemarin cuma akal-akalan. Kenapa harus dilakukan rapat finalisasi dokumen Amdal kalau keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan,"ujarnya dengan nada emosi tinggi.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP dilaksanakan di Provinsi Jambi pada Senin (05/04) kemarin tidak dihadiri Camat Tebo Tengah, Camat Tengah Ilir, Kepala Desa (Kades) Muara Kilis dan perwakilan masyarakat Desa Muara Kilis yang terdampak.
Termasuk perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung yang berada di Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kepala DLHP Kabupaten Tebo, Eko Putra belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini, dan saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada satupun nomornya yang aktif.(yan/akd)
Hari Air Sedunia, Anwar Sadat: Aliran Air Sungai Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
RKPD Sarolangun 2022 Rangkum 500 Item Usulan, H Lukman: Terintegrasi dengan SIPD
Bupati: Seluruh ASN Tanjabbar Diwajibkan Beli Beras Petani Lokal
Asyik, Layanan Perpanjang SIM Lewat HP Akan Diluncurkan 12 April
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi