Pemkot Tanda Tangan Kerjasama Dengan Ombudsman RI

Selasa, 13 April 2021 - 20:06:24


Penandatanganan kerjasama
Penandatanganan kerjasama /

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ombudsman RI.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Kota Jambi Budidaya dan Plt Kepala Ombudsman RI perwakilan Jambi Indra. Senin, (12/4).

Hal ini dilakukan salah satunya untuk memastikan pelayanan publik di jajaran OPD lingkungan Pemkot Jambi berjalan dengan baik dan lebih optimal.

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Fasha menyebutkan bahwa standar pelayanan publik di tiap instasi pemerintah memberikan atau memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

"Pendampingan terkait pengawasan pelayanan publik. Di mana Kota Jambi sudah banyak memiliki aplikasi-aplikasi pengaduan masyarakat. Nah tinggal bagaimana tindak lanjut laporan tersebut,"ujarnya.

Sementara untuk hal-hal lain yang diperlukan Pemkot Jambi dalam pendampingan menuju WBK dan lainnya, juga tak terlepas dari pendampingan Ombudsman RI.

"Tugas Ombudsman memastikan pelayanan berjalan optimal dan maksimal. Bukan karena tidak percaya, namun lebih memfokuskan hal-hal yang telah dilaksanakan terkait laporan-laporan tindak lanjut yang terlewatkan," jelasnya.

Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mengapresiasi pencapaian Pemkot Jambi selama beberapa tahun belakangan. Di mana kata dia Pemkot Jambi berada dalam zona hijau pelayanan publik. Sehingga memang diharapkan hal itu dapat terus dipertahankan.

"Pelayanan publik adalah inti pemerintahan. Bagaimana memenuhi pelayanan publik harus terpenuhi seperti yang tertera dalam undang-undang.

Sehingga kita perlu melakukan pendampingan. Apa yang telah dicapai Pemkot Jambi diharapkan bisa bertahan. Ini sudah bagus," jelasnya.

Ia juga menjelaskan Ombudsman RI memiliki dua alat ukur dalam melakukan survei.

"Ada survei tentang kepatuhan mengenai standar pelayanan dan persepsi mal adminitrasi. Di mana mal adminitrasi bisa merupakan perbuatan melawan hukum yang tentunya mempengaruhi adminitrasi pelayanan publik," pungkasnya. (ria/akd)