Ini Standar Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Jambi

Selasa, 27 April 2021 - 21:28:40


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-JAMBI-Semua Kabupaten/kota di Provinsi Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh mayarakat Ramadan tahun ini.

Dari data Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi standar zakat fitrah tertinggi di Kabuten Tanjung Jabung Barat. Yakni Rp60.000 untuk kualitas beras tertinggi, kualitas menengah Rp46.000 dan kualitas redah Rp30.000.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abdurrahman Sayuti standar besaran zakat fitrah masing-masing kabupatent/kota didapat setelah melakukan rapat antara Kemenag, MUI, Baznas dan

Disprindag serta survei harga barang pokok di lapangan."Nilainya tidak sama masing-masing kabupaten/kota, nah hasil itu kami rekap di Provinsi ini yang diteken oleh Gubernur, MUI, Baznas dan Kakanwil Kemenag," kata Rahman.

Dijelaskan Rahman, munculnya perbedaan standar zakat fitrah masing-masing Kabupaten/kota ini disebabkan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Dia menambahkan tidak sedikit tempat pengumpulan zakat yang saat ini sudah membuka layanan penitipan zakat fitrah setelah adanya penetapan besaran standar zakat tersebut.

"Waktu pembayaran zakat ini kan sudah boleh sejak awal Ramadhan hingga naiknya khatib shalat Idul Fitri membacakan khutbahnya," jelasnya. (har)

 

Berikut standar zakat Fitrah Kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp38.400, Rendah Rp30.400

2. Kabupaten Muarojambi : Tertinggi Rp49.000, Menengah Rp49.000, Rendah Rp30.400

3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp57.000, Menengah Rp46.000, Rendah Rp38.000

4. Kabupaten Tanjabtimur : Tertinggi Rp47.000, Menengah Rp38.000, Rendah Rp32.000

5. Kabupaten Tanjabbarat : Tertinggi Rp60.000, Menengah Rp40.000, Rendah Rp30.000

6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp45.600, Rendah Rp36.100

7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp40.000, Menengah Rp35.000, Rendah Rp30.000

8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp49.400, Menengah Rp41.800, Rendah Rp38.800

9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp42.000, Menengah Rp39.000, Rendah Rp31.000

10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp39.000, Menengah Rp28.000, Rendah Rp25.000.

11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp38.750, Menengah Rp28.250, Rendah 27.500