Ini Surat yang Harus Disiapkan Warga Jika Mau Lebaran di Kota Jambi

Kamis, 29 April 2021 - 21:55:47


Walikota Jambi Sy Fasha
Walikota Jambi Sy Fasha /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi telah memutuskan untuk pelarangan mudik dalam provinsi Jambi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal ini lantaran di provinsi Jambi sendiri tidak ada wilayah yang masuk kedalam zona hijau atau zona rendah penyebaran Covid-19. Sehingga mudik tidak dapat dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Jambi berencana akan membangun pos atau posko di setiap kabupaten kota serta posko disetiap perbatasan antar provinsi.

Menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha menerangkan bahwa pihaknya juga akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan ada beberapa pengecualian orang bisa datang ke Kota Jambi, seperti dalam keadaan darurat, berobat, atau pekerjaan.

"Dalam larang yang kami buat ada yang dibolehkan seperti emergency dan pengobatan lainnya," uja Fasha. Rabu, (28/4).

Sementara itu, Fasha juga mengatakan tidak bisa melarang warga kabupaten untuk datang dan berbelanja ke Kota Jambi. Sehingga ia meminta agar warga luar Kota Jambi yang akan berbela lebaran di Kota Jambi mempersiapkan surat keterangan dari RT terlebih dahulu.

"Kalo misalnya ada yang mau belanja, misalnya dari kabupaten Muaro Jambi yang mau belanja kesini tapi nanti mungkin pengetatan nya harus melalui beberapa pos. Jadi minta surat keterangan dari RT," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa posko diperbatasan akan diperketat. Sehingga warga yang datang hanya untuk berwisata tidak akan diizinkan masuk.

"Tapi kalo dari kabupaten mau menetap atau mau wisata itu gak usah lah," pungkasnya. (ria/akd)