Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Warga Muarojambi kembali dilarang menggelar pesta pernikahan hingga tangga 31 Mei 2021.
Hal ini setelah Kabupaten Muarojambi ditetapkan berada poda zona merah risiko penyebaran Covid-19.
Larangan ini dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muarojambi, Firdaus. Tindakan ini diambil untuk menghindari dan menekan angka penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.
Warga hanya dibolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah, atau rumah ibadah. “Bagi warga yang melanggar ketentuan akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Rabu (19/5).
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Muarojambi, Masnah Busro, menyampaikan, saat ini sedang berada dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19, hal ini membuat seluruh aktivitas kerumunan masyarakat akan selalu dibatasi.
DPRD Kota Jambi Siapkan 3000 Undangan Virtual, Paripurna HUT Kota Jambi
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei, Catat Syarat dan Cara Daftarnya!
Anwar Sadat Cek Absen dan Laporan Kerja Pegawai Bagian Setda Tanjabbat
Baca ni..Mulai Besok, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Masuk Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre