RADARJAMBI.CO.ID-Tim Paslon 01 pada Pilgub Jambi (Cek Endra – Ratu Munawaroh) menyatakan pihaknya telah menerima hasil pelaksanaan Pilkada Pilgub Jambi 2020. Khususnya hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilgub Jambi yang digelar 27 Mei lalu.
Iskandar selaku perwakilan paslon 01 menyatakan tidak akan membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK ) lagi atas hasil pleno rekapitulasi yang diselenggarakan pada Kamis (3/6/2021) di Rapat Pleno KPU tingkat Provinsi Jambi.
"Atas mandat dari paslon, kami menyampaikan bahwa kami menerima hasil ini dan tidak akan kami gugat ke MK lagi. Karena ini tidak akan ada habisnya, ungkapnya saat setelah pembacaan SK oleh KPU Jambi.
Dirinya pun mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemilu ini.
Diketahui Hasilnya , pasangan calon gubernur Jambi Al Haris-Sani unggul dengan perolehan 600.733 suara. Sementara perolehan suara pasangan nomor urut dua Fachrori-Syafril memperoleh 381634 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh yakni 587.918 suara. Berdasarkan hasil tersebut, selisih suara atau keunggulan Haris-Sani dari pasangan CE-Ratu yakni 12.815 suara. Sedangkan, untuk suara sah sendiri sebesar 1.570.285 suara dengan suara yang tidak sah 88.240 suara. Sementara itu, jika dipersentase CE-Ratu meraih 37,44 persen, Fachrori-Syafril 24,3 persen dan Al Haris-Sani 38,26 persen.(HAR)
PSU Di Mendalo Indah Ricuh, Efek Warga Terdaftar Tidak Diperbolehkan Memilih
KPU Provinsi Jambi Mulai Distribusikan Logistik PSU Pilgub Jambi 2020
Tok! Kemenkumham Tak Akui Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Ririn Novianty : Kader PAN Muarojambi Konsisten Menangkan Haris-Sani
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada