Jakarta - Hakim ketua Muhammad Damis mengancam saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dalam sidang lanjutan kasus bansos Corona. Hakim Damis mengancam menahan Yogas karena dinilai keterangannya melindungi seseorang.
Hakim Damis dalam sidang ini memperingati Yogas sebanyak dua kali. Awalnya, peringatan dilontarkan ketika jaksa bertanya terkait hadiah pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas.
Yogas mengaku tidak pernah menerima hadiah. Adapun sepeda brompton yang diterima Yogas dia benarkan, namun Yogas mengklaim kalau sepeda itu hendak dibayar bukan pemberian gratis dari Harry.
"Saya izin klarifikasi, brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang 'tak (saya) beliin', saya bilang 'titip dulu Har ntar ku bayar'. Harry punya komunitas kalau beli sepeda, baju, barang-barang di kawan-kawan dia lebih murah," kata Yogas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
Yogas mengatakan harga dua unit brompton Rp 90 juta. Yogas mengaku hendak membayar sepeda itu, tapi Harry keburu di OTT oleh KPK terkait fee bansos.
Kemuduan hakim Damis, memotong pembicaraan Yogas. Damis meminta Yogas berkata jujur, karena menurut hakim keterangan Yogas berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
"Saya minta Saudara buka urusan ini. Saya peringatkan Saudara. Saudara Harry sudah dibuka disini, boleh saja Sausara lepas dari urusan lain. Saya mohon dengan hormat Saudara buka secara terang benderang masalah ini.
Sebetulnya JPU mau tau Saudara jujur apa tidak, untuk itu saya mohon Saudara ngomong yang jujur, Saudara belum jelas statusnya. Kami bisa minta Harry dikonfrontir, memang sedikit BAP Saudara, paling banyak Saudara tidak tahu, padahal ada saksi yang kita pegang karena keterangannya dia disumpah," ucap hakim ketua Damis dalam sidang.
Selang berapa jam hakim Damis kemudian memberi peringatan kedua ke Yogas. Lagi-lagi dikarenakan keterangan Yogas berbelit-belit.
Peringatan kedua ini berawal ketika jaksa KPK M Nur Azis mencecar terkait barang-barang yang ditawarkan ke Kementerian Sosial seperti beras dan sarden. Jaksa Azis bertanya apa merek barang-barang itu, namun Yogas kebingungan menjawan pertanyaan jaksa tentang merek barang-barang yang ditawarkan itu.
"Loh mereknya, saya nanya merek, Saudara kan menawarkan merek, masa Saudara nggak tahu merek barang yang Saudara tawarkan ke Kemensos," ucap jaksa mencecar Yogas.
"Saudara bingung jawabnya? Ini supaya kami percaya lho pernyataan-pernyataan Saudara," imbuh Aziz.
Dari sini, hakim Damis memotong pembicaraan jaksa. Hakim Damis meminta Yogas berkata jujur tanpa melindungi seseorang, Damis juga mengancam Yogas dipenjara.
"Pak JPU, tolong dicatat ini peringatan kedua saya. Saudara, tidak usah saudara lindungi orang-orang di perkara ini. Untuk kedua kalinya hakim ingatkan ke terdakwa, saya ingatkan kembali jika saudara beri keterangan tak benar, Saudara diancam hukuman minimal 3 tahun dan 12 tahun," ujar hakim.
"Boleh Saudara tidak kembali, saya bisa keluarkan surat penahanan saudara nggak pulang. Kalau dua terdakwa katakan hal berbeda dari keterangan Saudara itu, udah jadi urusan.
Jangan karena ingin selamatkan seseorang, Saudara mencelakakan diri saudara sendiri. Saya ingatkan dari awal, di kami 2 saksi cukup tak perlu banyak. Kami sudah catat 2 kali saya peringatakan saksi ini," pungkas Hakim Damis.
Yogas Bantah Keterkaitan Ihsan Yunus
Dalam sidang ini, Yogas membantah adanya peran anggota F-PDIP Ihsan Yunus di pengadaan bansos ini. Yogas juga menegaskan dia tidak berkaitan dengan Ihsan Yunus.
"Sepanjang sepengetahuan saksi, ada keterlibatan Ihsan Yunus tidak dari paket bansos?" tanya jaksa.
"Tidak," dijawab Yogas singkat.
Yogas juga membantah jika disebut operator Ihsan Yunus. Namun, menurut jaksa dari keterangan beberapa saksi di sidang Yogas ini disebut PIC 4 perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus.
"Beberapa saksi katakan Saudara operatornya Ihsan Yunus?" tanya jaksa lagi.
"Saya juga nggak tahu," kata Yogas.
Yogas juga mengatakan dia tidak pernah mengumpulkan fee terkait bansos. Yogas mengaku tidak pernah terlibat terkait pembagian kuota bansos.
Dalam sidang ini Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko. (zap/dwia)
Dua Pria Tenggelam di Sungai Pengabuan Ditemukan tak Bernyawa
Hakim Putuskan Iday tidak Terbukti Bersalah Kajari Tebo Tegaskan akan Lakukan Upaya Hukum
1,5 Ton Narkoba Dimusnahkan BNN, Ada di Antaranya Milik Anggota Dewan
Dalam Pledoiinya Iday Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Tuntutan Jaksa
Puluhan Peserta Antusias Mengikuti Poundfit Bersama Yamaha Fazzio Hybrid