10 Hari Operasi di Dalam Hutan 3 Pelaku Ilegal Loging Ditangkap Polisi

Senin, 07 Juni 2021 - 20:53:38


Pelaku Illegal loging yang diamankan
Pelaku Illegal loging yang diamankan /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi Kembali berhasil meringkus 3 orang tersangka pembalakan liar atau illegal loging di kawasan Petaling, Kabupaten Muaro Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebut Ke 3 (Tiga) Tersangka berinisial LT, EN Alias IN dan MD berhasil diamankan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli dengan sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan saat kita patroli skala besar bersama stakeholder yang lain di desa Petaling Kabupaten Muaro Jambi, " sebut Sigit, Senin (07/06/2021).

Sementara itu berhubungan tempat kejadian perkara di wilayah Sumsel, Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit juga menuturkan bahwa kasus ini akan segera di limpahkan kebalai penegakan hukum kementrian Lingkungan Hidup bagian Sumatera.

Sementara itu Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto penyebab utama kebakaran hutan yang kerap terjadi di Jambi merupakan ulah tangan jahil manusia, dimana Pihaknya Sudah mengerahkan segala upaya termasuk Patroli Skala besar bersama TNI dan stakeholder yang Lainnya.

"Patroli skala besar, 99% karhutla itu akibat manusia, selain itu kita mendirikan pos di perbatasan Jambi Palembang dari tim gabungan, skat kanal kita buat untuk mencegah karhutla" ungkap Kapolres Muaro Jambi, Senin (07/06/2021)

Dirinya juga mengatakan bahwa akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menurutnya ketika air di lahan gambut menyusut maka akan rentan terbakar.

"Saat ini tim patroli memberikan edukasi kepada masyarakat berupa patroli-patroli Kamtibmas di beberapa wilayah yang rawan terjadi Karhutla," tukasnya.

Di ketahui ke 3 (tiga) pelaku yang berhasil diamankan tersebut telah melancarkan aksinya selama 10 hari di dalam hutan, dan di Akui bahwa para pelaku telah berulang kali merambah hutan. (akd)