RADARJAMBI.CO.ID- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak.
Subhi diduga memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) Dinas BPPRD Kota Jambi, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jadi tindakannya tersangka ini bukan dalam bentuk kerugian terhadap negara. Namun tindakannya ini dapat disebut sebagai bentuk aksi pemerasan gitu terhadap jabatannya kini, yang memotong insentif pemungutan pajak untuk para PNS di Dinas BPPRD itu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rusdyi Sastrawan kepada, Senin (21/6/2021).
Penetapan Subhi sebagai tersangka berdasarkan Kejari Jambi surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Dari dugaan korupsi tersebut, Subhi ditaksir mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp 1 miliar.
"Keuntungannya ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Itu dari hasil selama 3 tahun menjabat sebagai kepala dinas. Jadi PNS di lingkungan Dinas BPPRD itu yang dipotong insentif pungutan pajaknya oleh dia," ungkap Rusdyi.
Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP, atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut, Kejari Jambi juga telah mengagendakan pemeriksaan 5 orang saksi. Mereka berstatus sebagai PNS di Pemkot Jambi.
"Untuk nama-namanya sudah kita kantongi. Mereka-mereka itu diperiksa sebagai saksi. Kalau PNS mana, yang jelas jabatannya semua pegawai negeri (PNS) di Dinas Pemkot Kota Jambi lah," sebut Rusdyi.
Kejari Jambi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya di Subhi. Kejari Jambi akan menelusuri adakah pihak lain yang menikmati uang haram tersebut.
"Ini masih kita telusuri lagi siapa saja yang ikut menikmati aliran dana itu. Yang jelas tindakan ini bukan bentuk merugikan negara," ujar Rusdyi.
Namun Kejari Jambi belum menahan Subhi. Dalam waktu dekat Kejari Jambi akan memanggil Subhi untuk diperiksa.
"Kalau ditahan, tersangka belum ditahan. Nanti, dalam minggu-minggu ini akan kita lakukan pemanggilan pada tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih kita tetapkan tersangka dengan bukti yang kita peroleh," terang Rusdyi.(har)
Selamat Bertugas AKBP Yuyan Priatmaja dan Terimakasih AKBP Ardiyanto
10 Hari Operasi di Dalam Hutan 3 Pelaku Ilegal Loging Ditangkap Polisi
Hakim Ultimatum Operator Ihsan Yunus: Saya Bisa Keluarkan Surat Tahanan!
Dua Pria Tenggelam di Sungai Pengabuan Ditemukan tak Bernyawa
Hakim Putuskan Iday tidak Terbukti Bersalah Kajari Tebo Tegaskan akan Lakukan Upaya Hukum
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin