radarjambi.co.id-TANJABBAR - Tim Verifikasi Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Verifikasi lapangan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (21/6/2021).
Acara tersebut dihadiri lansung Bupati Tanjabbar, H Anwar Sadat, Kapolres Tanjung Jabung Barat, Dandim 0419/Tanjab, Asisten 1 Setda, Koordinator Ketua Gugus Tugas KLA Tanjab Barat, Dinas P3AP2KB, Para Kepala OPD, Insan Pers, dan Forum Anak Daerah serta Undangan Lainya.
Bupati Anwar Sadat mengatakan anak adalah investasi kita dimasa akan datang.
“Anak adalah investasi kita di masa yang akan datang maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk membimbing dan membina mereka sehingga menjadi pribadi yang berkualitas karena itu adalah salah satu modal pembangunan,”ujarnya
Lebih lanjut Anwar sadat menyampaikan berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan.
Sehingga kedepannya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak di kabupaten tanjabbarat melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan Kabupaten Layak Anak.
Bupati Anwar Sadat berharap dengan adanya program KLA ini, perlindungan dan pemenuhan hak anak bisa terpenuhi sehingga kedepan mereka memiliki kualitas dan daya saing baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal tersebut lanjutnya, sejalan dengan visi misi pemerintah yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berilmu dan berakhlak dengan sasaran meningkatkan kualitas anak, kaum perempuan, pemuda dan keluarga.
Sementara, Hidayat selaku Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.
"Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Hidayat menambahkan, pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tahun 2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia.
Sebab kata dia, di tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dia menyebut, dengan lahirnya Perpres tersebut berarti dasar hukum pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Indonesia menjadi lebih kuat.
"Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih leluasa tanpa ragu-ragu lagi," katanya.
Dengan terbitnya Pepres KLA tersebut lanjut dia, tentu juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan dampak yang luas.
"Sehingga kabupaten/kota dapat mengembangkan program perlindungan anak melalui berbagai aktivitas sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah dibangun. Dan diharapkan pada tahun 2030 Indonesia Layak Anak dapat terwujud," pungkasnya. (ken/akd)
Hasbi Resmi menjadi Anggota DPRD Tanjabbar Menggantikan Alm Syaifudin
Wabup Cek Fasilitas Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Balai Adat Kualatungkal
Sekda Apresiasi Penyerahan Aset Pemkab Kerinci Kepada Pemkot Sungai Penuh
Soal Terima Bantuan Pembangunan Embung Air, Kadis dan Kabid Saling Lempar
Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan covid-19, Sekda Tanjabbar Sarankan Pemprov Memetakan Kewenangan