Radarjambi.co.id-BATANGHARI-Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di telah dilakukan Januari - Akhir Juni 2021 di Kabupaten Batanghari, ternyata masih tergolong sepi peminat.
Dari data yang berhasil dihimpun, selama program ini berlangsung baru 4. 666 kendaraan yang mengukuti.
Tentu jumlah ini dinilai respon masyarakat khusunya di Kabupaten Batanghari tergolong masih rendah.
Kasi Penatausahaan Pajak Kantor Samsat UPTD Kabupaten Batanghari Minarni mengatakan, Pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk menghidupkan kembali surat kendaraan yang lama mati akibat tidak membayar pajak dengan tidak memberikan denda melalui program pemutihan.
“Dari program pemutihan yang di buat Pemerintah, alhasil saat ini dari data Kantor Samsat UPTD Kabupaten Batanghari, sejak bulan Januari hingga Juni 2021 saat ini, baru sebanyak 4.666 kendaraan yang telah mengikuti program tersebut,”Ungkapnya.
Dikatakanya, untuk kendaraan yang lama mati karena tidak membayar pajak kemudian memanfaatkan program pemutihan ini, terdiri dari 3.440 kendaraan roda dua dan 1.226 kendaraan roda empat.
“Saat ini capaian program pemutihan tersebut di dapatkan jumlah penerimaan sebesar Rp.3,8 miliyar lebih, dan program ini akan berakhir pada 30 Juni 2021 mendatang,”Ujarnya.
Minarni menambahkan, meski adanya program dengan tidak perlu membayar denda, pihaknya menilai respons masyarakat masih terbilang rendah.
“Saat ini masyarakat masih banyak yang enggan melakukan pembayar pajak, mungkin di karenakan masih adanya masa pandemi covid-19. Saya berharap kedepannya masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak,” tutupnya. (hmi/akd)
Kematian Anak Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia, FSGI: PTM Juli 2021 Wajib Ditunda
Pj. Gubernur : Kritik dan Saran DPRD sebagai Evaluasi Perbaikan Kinerja Pemprov Jambi
Bupati Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Tanjabbarat Secara Virtual
Hasbi Resmi menjadi Anggota DPRD Tanjabbar Menggantikan Alm Syaifudin
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB