Inilah Berkas-Berkas Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Harus Lengkap ya

Senin, 28 Juni 2021 - 15:52:28


/

JAKARTA - Panselnas ASN 2021 akan mengumumkan secara resmi tahapan seleksi CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Selasa (29/6).

Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka pada 30 Juni 2021 hingga akhir Juli, atau berlangsung selama satu bulan.

"Pendaftarannya satu bulan mulai 30 Juni sampai akhir Juli," kata Ketua Panselnas ASN 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Minggu (27/6).

Berkas lamaran yang masuk langsung dilakukan seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman nama-nama pelamar yang memenuhi persyaratan ikut tes.

Dilanjutkan dengan masa sanggah. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dimulai pertengahan Agustus 2021.

“Target kami Desember proses rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK sudah selesai," ujar Bima yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu. Bima menyarankan para pelamar CPNS dan PPPK menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK.

Semua file dokumen dalam bentuk portable document format (PDF).

Adapun sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes, antara lain:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan ijazah Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. Adapun tahapan alur seleksi pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK selengkapnya:

1. Daftar akun di SSCASN

2. Daftar formasi

3. Seleksi administrasi

4. Seleksi kompetensi dasar

5. Seleksi komptetensi bidang

6. Pengumuman kelulusan daftar akun pelamar CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru hanya bisa dilakukan di situs https://sscasn.bkn.go.id. (esy/jpnn)


Sumber : jpnn