RADARJAMBI.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi akan memperketat area publik dengan pembatasan aktivitas hingga pukul 17.00.
Ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam poin kesepuluh huruf d hingga p. Di antaranya berbunyi pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.
Lalu Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.(har/ria)
Gubernur Al Haris Pastikan Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher Siap Berikan Layanan Pasien Covid-19
Gubernur Jambi Didampingi Bupati Batanghari Tinjau RS Pertamina Bajubang
Walikota Fasha Pantau Gerakan 1 Juta Vaksinasi di 18 Titik Kota Jambi
Polda Jambi dukung Satpol PP gelar operasi yustisi terkait COVID-19
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre