RADARJAMBI.CO.ID, MUAROJAMBI-Pendekatan partisipasi masyarakat terhadap implemetasi suatu kebijakan memiliki makna yang penting karena mengandung hubungan dua arah yang saling mendukung antara pembuat kebijakan dan masyarakat terdampak.
Ketentuan Pasal 5 UU/04/1984 tentang Wabah Penyakit Menular menegaskan bahwa salah satu cara penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan penyuluhan. Penyuluhan diadakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pandemi Covid-19 tidak dapat dihadapi hanya oleh Pemerintah tanpa partisipasi masyarakat, tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.
Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi mengadakan penyuluhan Hukum Protokol Tatanan Normal Baru Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya Mencegah dan Memutus Rantai Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 9 Juli 2021. Tim terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Retno Kusniati, Nelli Herlina, Mohamad Rapik dan Elizabeth Siregar.
Penyuluhan diadakan guna mengoptimalkan kesadaran hukum masyarakat dalam memahami arti penting menerapkan Protokol Kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus (Covid-19).
Adapun tim dari Pemerintah Desa Pulau Mentaro Kades Pulau Mentaro Masril, S.Sos., dan BPD Dedi Fantama. Sementara itu perangkat desa antara lain dihadiri oleh Ari Santoso, Sudirman, Indah Pratiwi, Abdul Halim serta masyarakat desa yang hadir sekitar 30 orang. Tim melakukan pendekatan dan penyuluhan guna mendorong tersosialisasinya nilai-nilai dan diterapkannya ketentuan Protokol Normal Baru Desa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kondisi ini perlu diwujudkan karena kunci dalam pencegahan meluasnya Covid-19 adalah kesadaran masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan yang sekaligus akan mendorong kehidupan normal baru desa yang lebih aman dalam beraktivitas.
Protokol Normal Baru Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Desa Nomor 63 Tahun 2020 mengatur ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat desa. Pemerintah Desa wajib melaksanakan ketentuan protokol seperti membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyiapkan pos kesehatan atau ruang isolasi untuk warga yang terpapar Covid-19.
Selain itu Pemerintah Desa juga berkoordinasi dengan tim gugus tugas kabupaten/kota, mengedukasi masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat hidup bersih dan sehat serta memperhatikan dan mematuhi instruksi dan himbauan dari pemerintah.
Adapun kewajiban warga desa adalah untuk tidak keluar rumah saat sakit, selalu mengunakan makser, menjaga jarak fisik minimal 1 meter dan membersihkan barang bawaan dan mandi setelah keluar rumah melapor ke desa setelah bepergian jauh dan berpartisipasi dalam penerapan normal baru desa. Protokol juga mencakup kegiatan sosial, keagamaan, hajatan dan ibadah termasuk ke tempat wisata.
Protokol Normal Baru Desa merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat desa membangun kesadaran hukum bersatu bersama melawan Covid-19. Di era Normal Baru Desa masyarakat tetap dapat beraktivitas sebagaimana mestinya namun harus dibarengi dengan penerapan Protokol Kesehatan. Perubahan perilaku menjadi kunci meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saat setiap anggota masyarakat mempersepsikan dirinya bagian dari pihak yang berperan mencegah dan memutus penyebaran Covid 19. Hal ini mengingat bahwa tatanan Normal Baru Desa selain merupakan peluang juga mengandung resiko besar. Jika penerapannya tidak konsisten dan kesadaran masyarakat taat Prokes kendor maka laju peningkatan angka Covid-19 dikhawatirkan tinggi kembali.(kay/***)
Tim PPM FH Unja Adakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa
Nelayan Tanjabarat Dikabarkan Hilang di Perairan Pulau Berhala
Anak Penyandang Disabilitas Kehilangan Tempat Tinggal, Wakapolres Tanjabbar Langsung Sewakan Bedeng
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre