RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI-Kegiatan berselancar di dunia maya saat ini menjadi hal yang sangat sering dilakukan masyarakat. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai suatu kebutuhan., Namun dalam penggunaannya tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah menyampaikan berita bohong (hoaks) yang disebarkan melalui media sosial
Dalam rangka mencegah dampak dari penyebaran berita bohong (hoaks), maka Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi mengadakan penyuluhan Hukum tentang Bahaya penyampaian berita bohong melalui media sosial dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menyikapi bermacam-macam jenis berita yang diperoleh melalui internet yang dapat membuat masyarakat mudah tertipu dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya alias hoaks.
Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 9 Juli 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Tim terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Andi Najemi, Tri Imam Munandar dan Aga Hanum Prayudi, dengan dihadiri oleh Kepala Desa Betung M.Rapai SE beserta perangkat desa dan masyarakat desa yang hadir sekitar 30 orang. Penyuluhan diadakan guna tersosialisasinya aturan yang mengatur tentang penyebaran berita bohong (Hoaks) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ITE mengatur tentang bagaimana parameter atau tatakrama ketika seseorang mempergunakan hal–hal yang berkaitan dengan gelombang digital atau internet baik itu untuk surat elektronik, berdagang/ jasa, maupun untuk pemanfaatan lain seperti jejaring sosial atau media sosial, dan juga mengatur tentang aturan apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang atau melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah dirumuskan dalam pasal–pasal Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) maka ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan terrhadap orang tersebut berupa pidana penjara, kurungan dan denda. Terhadap Penyebaran berita bohong (Hoaks) diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) (2) jo Pasal 45 (A). Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar).
Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang ITE, agar masyarakat yang akan menggunakan jejaring sosial, khususnya dalam menyikapi berita yang beredar, yang belum jelas kebenarannya dan akan lebih selektif berkomentar, menulis/ update status di jejaring sosial , agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.(kay/***)
Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar, FH Unja Adakan PkM di Desa Sungai Bungur
Mahasiwa KKN Bersama Posko V Desa Bakung Mengolah Limbah Batang Pisang Jadi Cemilan
Dosen UNJA Adakan Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Berbasis Online
Tanoto Foundation-Muaro Jambi Resmikan Kerja Sama untuk Mengembangkan Pendidikan Berkualitas
Mengenal Sosok Titien Suprihatien, Guru Pembuat 62 Media Pembelajaran
Perpisahan Mahasiswa Magang Unja di Jambi Stars dan Radarjambi.co.id
Nenek Maryani Daftar Haji dengan Menabung Uang Koin Selama 4 Tahun