Pemkot Klaim Vaksinasi Covid 19 Capai 77,92 Persen

Rabu, 15 September 2021 - 20:04:43


/

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemkot Jambi mengklaim capaian vaksinasi Covid-19 untuk warga sudah di angka 77,92 persen.

Sedangkan vaksin kedua baru mencapai 40% dari total jumlah penduduk Kota Jambi yang berjumlah 620 ribu lebih.

Kepala dinas komunikasi dan informatika Kota Jambi, Abu Bakar menyebutkan selama pengetatan puluhan ribu paket bantuan dari Pemprov Jambi telah tersalurkan kemasyarakat.

"Kota Jambi adalah satu-satunya kota di luar Jawa-Bali yang melakukan pengetatan, Alhamdulillah berjalan baik, kemudian dalam hal pengetatan ini kita sudah 30 ribu paket bantuan yang di kucurkan Pemprov Jambi untuk warga Kota Jambi 1.500 paket bantuan berupa paket cadangan," ujarnya, Rabu (15/09) pada konferensi pers.

"Hingga 14 hari pasca pengetatan jadi ini adalah moment yang baik untuk mengukur penurunan kasus Covid di Jambi, turun hingga 49% persen, ini kabar baik bagi kita semua dan pengetatan yang kita lakukan berdampak positif ," bebernya.

Hingga Selasa, 14 September 2021, total warga yang terkonfirmasi sebanyak 9.517 orang, sedang proses 403 orang, kesembuhan 8.784 orang dan meninggal dunia sebanyak 330 orang.

Sementara itu total akumulasi zona hijau di Kota Jambi Sebanyak 1.400 lebih dan zona merah di Bumi Tanah Pilih Pusako Betuah Nihil.

"Kita sudah mencapai angka 77,92% ini di atas standar, namun Pak Wali tetap ingin Kota Jambi ini harus 100%," terangnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Hendra menjelaskan untuk capaian vaksinasi pertama warga Kota Jambi maupun yang berdomisili di Kota Jambi sendiri sudah 77,92% sedangkan vaksin kedua baru mencapai 40% dari total jumlah penduduk Kota Jambi yang berjumlah 620 ribu lebih.

"Kota Jambi merupakan satu-satunya kota di luar Jawa - Bali yang sudah melebihi capaian rata-rata di atas 70%, dan untuk kesembuhan di kota Jambi terus meningkat, " ujar Hendra.

Diketahui trend perkembangan kasus positif pandemi di Jambi, dikatakannya setiap hari terus menerus menurun baik sebelum dilakukan pengetatan maupun sesudah pengetatan.(ria/akd)