Radarjambi.co.id- TANJABBAR -Terkait konflik pembagian 24 unit Sumur Migas (Minyak dan Gas) PetroChina antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur masih belum ada titik terang.
Meskipun surat berita acara kesepakatan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor: 01/BAD/I/JAMBI/5/2021 sudah ditanda tangani oleh Anwar Sadat selaku Bupati Tanjab Barat tanpa diketahui oleh DPRD Tanjab Barat.
Ketua fraksi PDI-P DPRD Tanjab Barat, Hamdani menjelaskan kalau pihaknya akan melayangkan kembali undangan secara resmi Bupati Tanjabbar untuk minta penjelasan secara lansung terkait konflik sumur migas mendapat titik terang, karena penandatangan surat berita acara oleh Bupati lansung.
"Tujuan kita untuk mendapat titik terang, klau tidak lepas ya kita bersyukur kalau lepas bagaimana kita cari solusinya bersama, apakah kita biarkan saja? tentu kita harus punya langkah pasti," tegas Hamdani, ditemui di Kantor DPRD Tanjabbar, Senin (20/9).
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dalam hal ini Bupati jangan cuma diam menunggu hasil, bupati diharapkan harus terbuka.
"Nanti sdah jadi milik orang baru kita sibuk, seharusnya sebelum ada kepastian kita juga harus punya langkah," harapnya.
Hamdani menjelaskan, Fraksi PDIP dan mayoritas di dukung olek fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanjab Barat sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 30 Agustus 2021 untuk meminta pimpinan DPRD melayangkan surat secara resmi mengundang Bupati ke kantor DPRD guna menjelaskan tentang kelanjutan 12 sumur migas antara perbatasan Tanjabbar dengan Tanjab timur yang sudah di tanda tangani oleh Bupati pada tangual 19 Mei 2021 lalu.
"Pada rapat tanggal 30 Agustus dari praksi lain DPRD Tanjabbar juga mendukung langkah praksi PDIP untuk mengundang Bupati ke Kantor DPRD mempertanyakan kejelasan terkait sumur migas itu, namun sampai saat ini tidak ada lanjutanya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, H Anwar Sadat dikonfirmasi usai rapat paripurna Senin (20/9) mengatakan kalau saat ini masih status quo.
"Insyaallah pada posisi status quo seperti semula lah. Belum ada perubahan-perubahan. Tinggal kita lagi berupaya agar dipercepat prosesnya," sebut Bupati.
Ditanya apakah dari kementerian sudah turun meninjau lokasi, dikatakan Bupati dari kementerian sdah turun tapi belum dapat memberi keputusan.
"Harapan kita ya seperti yang lamalah tidak ada perubahan, sepertinya seperti itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada berita acara kesepakan pembagian sumur migas dari Kemendagri tersebut di tanda tangani oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, PJ Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Inspektur IV Inspektorat Jendral Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Wilayah Sumatera Barat dan Jambi Arsan Latif.
Terdapat empat poin pada berita acara tersebut, salah satu diantaranya dikatakan bahwa kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumber daya alam berupa sumur migas yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga masing-masing daerah memperoleh 12 sumur Migas.
Implikasi terhadap kesepakatan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam menghitung Dana Bagi Hasil (DBH) kedua daerah dimaksud.(ken/akd)
Fasha Resmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Jambi di Kantor Walikota Jambi.
Warga dan TNI Bahu Membahu Tuntaskan Rehab Masjid Al Muhajirin Sungai Bengkal
Pemkab Tebo Anggarkan Rp 1,5 Milyar Untuk TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo
Sidak Rehab Trotoar Kantor Bupati, Dewan Temukan Banyak Kejanggalan
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi