RADARJAMBI.CO.ID-SKK Migas dan PetroChina International Jabung Ltd kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap media-media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Migas (FJM) Provinsi Jambi. Bentuk kepedulian ini ditunjukkan dengan kembali memberikan bantuan paket sembako untuk seluruh media anggota FJM.
Bantuan yang diberikan sebanyak 60 paket yang penyerahannya diterima Ketua FJM Provinsi Jambi Mursyid Sonsang secara simbolis dari Yulian, Community Development Supervisor (Comdev Supv) PetroChina International Jabung Ltd pada pembukaan Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetisi Wartawan di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa, 14 Desember 2021.
"Saat pandemi Covid-19 semua sektor ekonomi terpukul, apalagi para wartawan. Adanya kepedulian SKK Migas dan PetroChina dapat meringankan beban kehidupan para wartawan," ujar Ketua FJM Provinsi Jambi, Mursyid Sonsang.
Dikatakannya, kepedulian ini sebuah energi positif dari anak anak bangsa, baik di saat susah dan senang.
"Kami mengucapkan terima kasih untuk SKK Migas dan PetroChina, agar kemitraan profesional ini terus bersinergi di waktu mendatang," ujar Ketua Ikatan Alumni Lemhannas Provinsi Jambi itu.
Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan bantuan 60 paket sembako ini sebagai bentuk kepedulian dari SKK Migas dan KKS Wilayah Jambi.
“Diharapkan melalui kegiatan ini bisa membantu meringankan teman-teman FJM,” ujarnya singkat.
Paket sembako yang diberikan ini terdiri atas beras 10 kg, gula pasir 4 kg, minyak goring 4 liter, kopi 200 gr, teh 1 kotak, masker bedah 50 pcs, dan hand sanitizer 500 ml.(tim fjm)
Cukai Naik Rata-rata 12%, Harga Rokok Tembus Rp 40.100 per Bungkus
SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Turut Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Optimistis SKK Migas Sumbagsel Dukung Capaian Visi 1 Juta BOPD di Tengah Pandemi
Tingkatkan SDM dan Ekonomi, SKK Migas-KKKS Lakukan Program Pengembangan Masyarakat
Giliran Vaksin Covid-19 di Batanghari & Muaro Jambi yang Dapat Dukungan Yamaha
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada