RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Panitia pelaksana pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Abang, resmi menetapkan 5 orang calon BPD sebagai anggota BPD terpilih masa bhakti 2021-2027, Jum'at (24/12) sekitar pukul 23.00 WIB di kantor Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kelima anggota BPD Sungai Abang terpilih dan ditetapkan, yakni Irwan Hadawi perwakilan Dusun I atau wilayah Sungai Abang mudik, Abdul Hamid perwakilan Dusun II atau wilayah Sungai Abang tengah, Tika Darmasari perwakilan Dusun II atau wilayah Sungai Abang tengah, Wahyuni perwakilan Dusun III atau wilayah Sungai Abang hilir, Yahfenel Evi Fussalam perwakilan Dusun III atau wilayah Sungai Abang hilir.
Penetapan 5 anggota BPD terpilih ditandai dengan ketok palu oleh ketua panitia pelaksana, Rendi Hermansyah saat berlangsungnya musyawarah penetapan anggota BPD. Hal tersebut mengacu kesepakatan dan persetujuan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara.
Musyawarah tersebut dihadiri Kades Kholil Husairi bersama sejumlah Aparatur Pemerintahan Desa (Kaur dan Kadus Red), Ketua BPD 2015-2021 Yarham Amri, para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan syara' dan para undangan lainnya.
Ketua panitia pelaksana Rendi Hemansyah mengatakan, penetapan 5 calon anggota BPD sudah melewati tahapan proses yang mengacu aturan dan mekanisme, yakni Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun Nomor 82 tahun 2018 tentang BPD.
"Tahapan proses sudah dijalankan dengan optimal, seperti pembentukan panitia pelaksana BPD, sosialisasi dan pembukaan pendaftaran BPD berlangsung sejak 5 Desember 2021 hingga 15 Desember 2021, verifikasi berkas calon BPD, penetapan calon BPD dan lainnya,"kata Rendi Hermansyah yang kini juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Sungai Abang.
Menurut pria ramah yang akrab disapa Rendi, proses pemilihan BPD dinilai cukup dramatis, sebab kouta atu jatah kursi untuk anggota BPD Sungai Abang yang tersedia sebanyak 5. Namun, hingga penutupan masa pendaftaran pada 15 Desember 2021 pukul 20.00 WIB tercatat 5 berkas calon pendaftar yang diterima oleh panitia pelaksana. Dari 5 orang pendaftar diketahui, dua orang pendaftar sebagai perwakilan perempuan dan 3 orang pendaftar perwakilan laki-laki.
"Sebelum dilakukan pegambilan keputusan, kami (Panpel Red) sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun yang membidangi pemilihan Kades dan BPD, dalam kesempatan tersebut kami sudah memaparkan kronologis tahapan proses pemilihan BPD, sembari minta penjelasan dan masukan. Alhamdulillah jalannya koordinasi mendapat respon positif oleh pihak Dinas PMD, hingga mendapatkan penerangan penjelasan secara lengkap,"papar Rendi.
Dijelaskan Rendi, dari hasil koordinasi dengan pihak Dinas PMD disimpulkan bahwa, proses rekrut BPD Sungai Abang tidak dilakukan pemilihan secara langsung, dengan alasan kouta BPD berjumlah 5 orang, sedangkan jumlah pendaftar sebanyak 5 orang. Selain itu, kelima orang pendaftar tersebut sudah mewakili 3 wilayah Dusun di Desa Sungai Abang, bahkan sudah terpenuhi keterwakilan perempuan.
"Secara persyaratan penetapan 5 calon anggota tepilih dinilai sudah terpenuhi, bahwa tidak dilakukan pemilihan langsung. Jumlah kursi yang tersedia berjumlah 5 kursi, sesuai dengan Jumlah yg mendaftar. Akhirnya dapat disimpulkan, penetapan 5 calon BPD tepilih didasari kesepakatan musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat. Hal ini juga dikuatkan dengan Perbup Sarolangun Nomor 82 Tahun 2018 tentang pemilihan BPD yang tertera di Bab II, paragraf 1, pasal 5,"tegas Rendi.
Kades Sungai Abang, Kholil Husairi memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana BPD yang solid, sudah bekerja secara optimal, sehingga 5 orang calon BPD ditetapkan menjadi anggota BPD tepilih masa bhakti 2021-2027.
"Selamat dan sukses kepada 5 orang anggota BPD tepilih, kami berharap kedepannya dapat mengembankan amanah ini dengan baik di Desa Sungai Abang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Topuksi) yang berlandaskan pata peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kades Sungai Abang.
Tepisah, Ketua BPD Sungai Abang 2015-2021 Yarham Amri berharap, 5 orang anggota BPD tepilih agar betul-betul mampu menunjukkan kinerja kepada masyarakat, sehingga kedepannnya Desa Sungai Abang menjadi lebih baik, maju dan mandiri.
"Dibalik sebagai mitra kerja Pemdes, tentu bisa menjalankan fungsi legislasi, menyerapkan aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan supaya bisa dijalankan ditengah masyarakat Sungai Abang, kami juga minta maaf atas apa yang sudah diperbuat sebelumnya,"ucapnya.
Perwakilan tokoh masyarakat, Paisol menambahkan, supaya kedepannya Pemdes dan BPD mampu menjaga stabilitas dan kondusifitas di Desa Sungai Abang. Sebab, kinerja Pemdes dan BPD akan menjadi sorotan masyarakat, maka lakukan yang terbaik untuk masyarakat.
"Kita harus siap menerima masukan, saran ataupun kritikan dari masyarakat, tapi tak lain adalah hal-hal yang positif,"tandasnya.
Perlu diketahui, Perbup Sarolangun Nomor 82 Tahun 2018 pada Bab II, paragraf 1, pasal 5 berbunyi, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan ketewakilan wilayah dan keterwakilam perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung ataua musyawarah perwakilan. (ciz)
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Forum Keserasian Sosial Sungai Abang Bersatu Sukseskan Sarasehan Dialog Tematik
Last Minute! H Cek Endra Lantik 5 Kepala OPD Bersama 118 Eselon III dan IV
Ternyata 235 Pejabat Sarolangun Dilantik, 17 Eselon II, 54 Eselon III dan 164 Eselon IV
Sarolangun Alami Defisit, Fadlan Kholik: Gaji Honorer Wajib Dibayar
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu