Radarjambi.co.id-JAKARTA- Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS.
Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.
"Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Satya menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. (acd/zlf)
Sumber : Detik.com
Pelebaran Jalan Tebo Batal, Sukandar : Gantinya Perbaikan jalan Jalur Dua
Peringati HPN 2022, Dandim 0416 Bute Silaturahmi Dengan Wartawan Tebo
Sukandar Ingatkan Yang Minat Jadi Kades Jangan Pakai Ijazah Palsu
Wakil Bupati Muaro Jambi Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Desa Sungai Bahar
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi