RADARJAMBI.CO.ID-Direktur Bank Jambi 9 Jambi Yunsak El Hancon digugat oleh Melanesia Corruption Watch (MCW) atas nama kuasa hukum Sahudi Ersad, S.H terkait LHKPN Direktur Bank 9 Jambi terdaftar di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb, (14/2/2022).
Berdasarkan Penelusuran Media ini melalui sipp.pn-jambi.go.id , sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022.
Dengan Petitum, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan tergugat untuk melaporkan Harta Kekayaan sesuai Fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).
Memerintah kepada Turut Tergugat I (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan Bukti Bukti (BB) yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan Pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) Palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA ;
Memerintah kepada turut tergugat II ( Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan Tergugat sebagai direktur Utama Bank 9(sembilan) Jambi ;
Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat dari perkara ini; Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, dilansir dari melanesiagroup.wordpress.com menjelaskan bahwa Harta kekayaan direktur bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp13,4 Milyar, mengalami kenaikan hampir Rp5 Milyar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.
Dan sebelumnya LHKPN per 31 Desember 2019 jumlah Harta Kekayaan hanya Rp 8,7 Milyar. Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:
1.Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017–2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp. 1,9jt (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang Direktur Bank tidak mempunyai kendaraan Roda 4)
2.Aset Coffee And Resto ‘Elmondo’ Yang Berlokasi di Depan Unja Telanai Pura Kota Jambi ,Tidak Dilaporkan Ke KPK Per 31 Des 2020,Padahal Aset Resto Ini Dibuka 1o Juli 2020
Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. S.H Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan Surat ke Polda Jambi.(har)
Dianggap Ganggu Keamanan Rumah Dinas Wakapolda Jambi, Tempat Jualan di Ancol Tanggo Rajo Dibongkar
PTPN VI Kembali Raih The Most Compliance Corparate Culture Award 2021
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder