Peluncuran Kurikulum Merdeka pada Februari 2022 lalu memunculkan optimisme publik. Optimisme itu terukur, salah satunya dari pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ia menyatakan, satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih. Ada Kurikulum 2013 secara penuh, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Pertanyaannya kini, apa dan bagaimana pelaksanaan Kurikulum Merdeka itu?
Kurikulum Merdeka (KM) ialah kurikulum berbasis kompetensi untuk mendukung pemulihan pembelajaran akibat pandemi Covid-19.
KM (dulu dikenal dengan Kurikulum Prototipe) sudah diterapkan di 2.500 satuan pendidikan yang tergabung ke dalam program Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) pada tahun 2021. Namun, mulai tahun 2022 ini, satuan pendidikan yang tidak termasuk SP pun diberikan opsi melaksanakan KM.
Kelebihan KM
Dari catatan penulis, ada tiga kelebihan dari KM. Pertama, KM lebih sederhana dan mendalam dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya.
KM berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi siswa pada fasenya.
Belajar di kelas menjadi lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan. Salah satu model pembelajaran yang direkomendasikan dalam penerapan KM ialah pembelajaran berbasis proyek (project based learning, PjBL).
Melalui PjBL, guru dan siswa akan sama-sama belajar lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan. Hemat saya, belajar lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan hilang selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.
Di masa pandemi, guru cenderung kurang maksimal dalam mengajar. Demikian juga para siswa cenderung kurang maksimal dalam belajar. Bahkan, mereka terkena sindrom kelelahan otak dan fisik (burnout).
Kedua, KM lebih merdeka bagi sejumlah pihak. Bagi siswa, tidak ada program peminatan di SMA/sederajat. Siswa memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasinya sendiri.
Bagi guru, ia mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan siswa. Bagi sekolah, ia memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum, serta pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan siswa.
Ketiga, KM lebih relevan dan interaktif bagi para siswa di kelas. Pembelajaran melalui kegiatan proyek dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada para siswa.
Lewat pembelajaran itu, mereka aktif mengeksplorasi isu-isu aktual untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila. Melalui internet atau media sosial, para siswa menjadi warganet yang kaya akan informasi aktual dan faktual.
Ketiga kelebihan KM di atas, tentu perlu dukungan semua pihak. Pihak sekolah/madrasah perlu menjamin penyediaan perangkat ajar meliputi buku teks dan bahan ajar pendukung.
Pihak guru perlu mengikuti pelatihan penerapan KM secara profesional dan lengkap. Pihak dinas pendidikan perlu menjamin penyediaan sumber belajar guru dan kepala sekolah/madrasah. Pihak pemerintah daerah perlu menjamin jam mengajar dan tunjangan profesi guru yang memadai.
Perubahan Kinerja
Penerapan KM di satuan pendidikan akan dimulai pada tahun ajaran mendatang. Tiap-tiap satuan pendidikan diberikan tiga pilihan kembali.
Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip KM tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan.
Kedua, menerapkan KM mengguakan perangkat ajar yang sudah disediakan (baca: platform Merdeka Mengajar). Ketiga, menerapkan KM dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Apapun pilihan satuan pendidikan terhadap penerapan KM, tetap membawa perubahan kinerja sekolah dan guru. Idealnya, perubahan kurikulum berdampak terhadap perubahan kinerja guru mengajar, belajar, dan berkarya.
Untuk itulah, peran aktif dari kepala sekolah/madrasah, ketua MGMP, orang tua siswa, dan siswa untuk mendorong perbaikan kinerja para guru dalam menerapkan KM. Semoga pemulihan pembelajaran di sekolah/madrasah dapat maksimal.(***)
Penulis : Sudaryanto, M.Pd., Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Ahmad Dahlan; Mahasiswa S-3 Ilmu Pendidikan Bahasa UNY
Kuliah Secara Online Sangat Tidak Efektif Dalam Penyampaian Materi Kuliah
Bawaslu Jambi Borong Predikat Informatif dari Komisi Informasi