Komisi I Dukung Gubernur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Selasa, 26 April 2022 - 14:04:45


Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah
Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah /

RADARJAMBI.CO.ID-Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah dukung langkah Gubernur Jambi berikan sanksi pada ASN Pemprov Jambi yang nekat gunakan mobil dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Dia menilai tindakan seperti itu sangat tepat dilakukan oleh Gubernur Jambi melarang para OPD nya tidak semerta-merta bisa menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadinya.

"Saya sangat mendukung pak Gubernur berikan larangan dan berikan sanksi pada ASN Pemprov Jambi yang nekat gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Hapis Hasbiallah, Selasa (26/4/22).


Ia juga mengatakan, bagaimana pun dalihnya para ASN bisa memanfaatkan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Dalam aturan tidak dibenarkan. Karena mobil dinas itu untuk menunjang kinerja kedinasan ASN.

"Mobil Dinas itu kan untuk keperluan dan kegiatan kedinasan. Jika digunakan untuk mudik lebaran tentu tidak dibenarkan. Karena itu bukan perjalanan kedinasan melainkan pribadi," ungkapnya

Ia juga meminta Gubernur Jambi segera keluarkan surat edaran larangan para ASN Pemrov Jambi tidak gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1443 H.

Kata Hapis Hasbiallah, jika benar-benar Gubenur Jambi larang para OPDnya tidak gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, dirinya tidak hanya sebatas lisan saja, dan perlu buat secara tertulis juga.


"Jika perlu pak Gubernur segera buat surat edaran yang disebarkan ke masing-masing instansi pemerintah Provinsi Jambi terhadap larangan itu. Jika ada yang nekat gunakan segera di sangsi," ungkapnya.

Dirinya sangat mendukung hal itu dilakukan oleh Gubernur Jambi. Namun dirinya menyarankan pelarangan itu tidak dilaksanakan sebagai lisan tetapi juga secara tertulis.(*)