Radarjambi.co,id-TANJABBARAT-Terkait tindak lanjut persoalan Pergantian kerugian terhadap tiang pancang Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau dikenal WFC yang rusak pasca dihantam kapal pengangkut kelapa beberapa waktu lalu ternyata sampai saat ini belum selesai.
Belum selesainya penggantian kerugian jembatan tiang pancang WFC ini dibenarkan oleh kadis perhubungan kabupaten Tanjung jabung barat Samsul Jauhari, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Jum'at (17/06).
Samsul mengatakan sampai saat ini pemilik kapal motor bernama Englie, baru menyetor kerugian sebesar Rp 12 juta dari total kerugian aset Pemerintah daerah Tanjabbarat senilai Rp 141 juta.
"Sampai hari ini perjanjian kesempatan yang di buat antara Pemda dan pemilik kapal belum jatuh tempo," ucapnya.
Samsul juga mengatakan Pihak pemilik kapal motor sudah bertanggung jawab sesuai kesepakatan membayar kerugian asset Pemda senilai Rp 141 juta selama jangka waktu 3 bulan paling lambat, jatuh temponya.
Sementara kadis PUPR Tanjabbarat, Apri Dasman mengatakan perjanjian dalam pembayaran untuk perlunasanya dari ganti ruginya 3 bulan selesai. kenyataan nya sudah lewat 3 bulan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan pemilik kapal (Engli Efendi).
"Dari 3 bulan perjanjian awal untuk perlunasan sebesar Rp. 144 juta rupiah, yang bersangkutan baru membayar satu kali sebesar Rp. 12 juta rupiah," katanya.
Menurut Kadis PU, Pemda dalam hal ini merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak pemilik kapal. Karena dianggap tidak komit dari perjanjian awal.
"Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan langsung sama pak Samsul kadis perhubungan, karena yang menghendel dari awal kan beliau," Ungkapnya.(ken/akd)
Aspan Sebut Ada Yang Manfaatkan Dirinya Untuk Takuti ASN di Pemkab Tebo
Pastikan hewan kurban sehat, Fasha : Kita lakukan pengawasan Ketat
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024