Radarjambi.co.id-TEBO- Pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan liputan Kabupaten Tebo pun terjadi, kali ini menimpa salah seorang Wartawan Teboonline.id, Supri.
Pencemaran nama baik dengan media sosial tersebut dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) Arry Bunda’e Mozza. Akibatnya, pemilik akun Medsos tersebut secara resmi dilaporkan oleh Supri ke Polres Tebo, pada Kamis (23/06/2022).
Laporan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, dibuat oleh Supri dengan didampingi oleh rekan – rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) dan diterima oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras.
“Laporan yang saya buat, dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun FB Arry Bunda’e Mozza. Yang dilecehkan tidak hanya profesi Wartawan, tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan,”terang Supri usai membuat laporan sembari menjelaskan sebelum membuat laporan resmi ke Polres Tebo dirinya telah meminta pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui
Suami dari pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza. Namun, permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon.
“Saya serahkan dan saya percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tebo,” tegas Supri.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan. Pihaknya akan melakukan Lidik terhadap laporan tersebut.
“Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” sebut Kapolres mantan Atlit Karate Sea Games ini.(yan/akd)
Pasutri Resedivis Bandar Narkoba di Tebo Ulu Ditangkap Bersama Adik Ipar
Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Insiden Berdarah
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada