Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pemberhentian Direktur dan Dua Kabag yaitu Kabag Admintrasi Irwanto dan Kabag Tehnik Nazariah,S.Pd.I MM dipersoal.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan daerah kabupaten muarojambi no.2 tahun 2021
tentang PDAM yang berhak mengangkat dan memberhentikan dewas itu direktur itu adalah bupati.
Dan yang mengangkat atau memberhentikan Kabag itu adalah direktur. Dan Direktur Utama pemberhentianya dilakukan Bupati atas usulan dewan pengawas.
Bearti jika SK kedua Kabag PDAM Tirta Muarojambi tersebut benar ditandagani Bupati bearti Pemkab telah melangar Perda yang telah disahkan.
Mantan Kabag Tehnik PDAM Muarojambi Nazariah S.Pd.I MM, ketika dikonfirmasi terkait pemberhentian mengatakan jika dalam SK yang diterima pertama (1/8) terjadi kesalahan kemudian pada 2 Agustus dirinya menerima SK pemberhentian yang katanya sudah diperbaiki.
''Yang saya heran perbaikan SK kok secepat itu. Padahal SKnya di tanda tangani Bupati apa secepat itu Bupati menandatangi SK, terus terang saya meragukan itu,'' tutur Nazariah, dihubungi via What Up (3/8).
Nazariah juga menyesalkan keputusan dewan pengawas (Dewas) yang memberhentikannya tanpa melihat dulu laporan tiga bulan waktu yang diberikan Pemkab untuk memperbaiki PDAM Muarojambi.
''Kita diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Tapi apa yang kita perbuat selama tiga bulan tidak dilihat dewas, tiba-tiba langsung memberhentikan kami. Dewas tampa mau mendengar pejelasan dari pihak direktur dan kabag apa aja yang menjadi kendala sehinga target tidak tercapai,'' katanya.
Menurut Nazariah, Sekda pernah turun ke lapangan dan mengecek sendiri serta sudah menyaksikan di lapangan apa yang menjadi kendala sehingga target tidak tercapai.
''Yang saya sesalkan tampa ada pertimbangan sedikitpun dari pak sekda.
Sementara waktu itu pak sekda sudah tau kondisi lapangan. Bagaimana infrastruktur sudah di makan usia.
Langsung aja mengusulkan ke bapak bupati untuk menonjobkan kami,'' bebernya.
Nazariah menyebutkan jika Dewas mengatakan kepadanya ini pemberhentian hanya setingan Dewas dengan pak sekda kabag harus mundurkan diri juga.
''Tujuan cuma memberhentikan direktur aja. Agar pak direktur mau. Ternyata saya di jebak oleh dewas. Saya minta pertagung jawaban dewas sesuai pembicaraan nya dengan saya. Dia cuci tangan tidak bertangung jawab,'' tegas Nazariah
Lebih lanjut Ia juga menyayangkan Dewas yang tidak pernah melakukan pengawasan terhadap kinerja direktur PDAM.
Padahal, seharusnya dewas melakukan pengawasan dan datang ke kantor PDAM untuk memantau kinerja Direktur.
''Seharusnya rutin memantau kinerja direktur. Sebab yang berhak menegur Direktur itu ya dewan pengawas jika ada keselahan direktur. Dewas PDAM ini adit hanya datang sekali sewaktu memperkenalkan diri ke pegawai setelah itu tidak pernah lagi. Saya pernah ditanya oleh BPKP apa aja kerja dewas kok banyak terjadi pemasalahan di tubuh pdam,'' terangnya.(akd)
Audiensi PJ Bupati dengan Tomas, Perangkat Desa SE Kecamatan Sekernan
Maulana, Pelatihan Digital Talent Schoolarship difokuskan kepada ASN dan TKK
Dewan Pertanyakan Status Tanah TPS RPT dan Minta Lanjutkan TPST di KM 14
Warga Sungai Ning Geruduk Kantor DPRD, Fajran : Kita Akan Minta Pemkot Tutup TPAS di RPT
Senin, Warga Sungai Ning Akan Ngadu ke DPRD, Buntut Status TPAS RPT Yang Terkesan Dipaksakan
Brigadir J Masih Hidup Sampai di Duren Tiga, Tidak Kurang Suatu Apa pun
Ketua AAKI Apresiasi PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024