Akibat Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat di Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

FH UNJA Adakan Penyuluhan Hukum tentang Ganti Kerugian Hak Atas Tanah

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:24:32


Berlangsungnya penyuluhan hukum tentang ganti kerugian hak atas tanah oleh Tim Dosen FH UNJA di Desa Bukit Baling, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi
Berlangsungnya penyuluhan hukum tentang ganti kerugian hak atas tanah oleh Tim Dosen FH UNJA di Desa Bukit Baling, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi /

Radarjambi.co.id, MUARO JAMBI- Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan pembangunan di Indonesia harus mengambil sebagian tanah milik warga. Salah satu proyek pengadaan tanah di Provinsi Jambi adalah Pembangunan jalan Tol Jambi-Rengat yang melewati Kec. Sekernan  Kab. Muaro Jambi. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) mengadakan penyuluhan terhadap hukum tentang ganti kerugian hak atas tanah tersebut yang berlangsung di Desa Bukit Baling, Jumat (12/08/2022).

Tim yang diketuai oleh Dr. Rosmidah, S.H., M.H, beranggotakan M. Hosen, S.H., M.H., Sasmiar, S.H.,M.H., Indriyah Fatni, S.H., M.H., dan Valiant Arsi Nugraha, S.H., M.H ini dihadiri Kepala Desa Bukit Baling,  Sekretaris Desa, Kepala Urusan pembangunan dan pemerintahan, Tokoh adat dan lebih kurang 40 orang warga masyarakat Desa Bukit Baling yang tanahnya terkena proyek jalan TOL Jambi – Rengat.

Dr. Rosmidah, S.H., M.H mengatakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (PPM) ini sangat relevan dan penting untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberikan pemahaman tentang Undang-Undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam pemaparan materi, warga diberikan pemahaman tentang arti pengadaan tanah, dasar pengadaan tanah, asas-asas dan tujuan pengadaan tanah, proses atau tahapan pengadaan tanah, termasuk juga mengenai hak-hak masyarakat akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan TOL Jambi-Rengat.

“Dari program pengabdian, masyarakat mitra diharapkan memahami terkait ganti kerugian akibat pengadaan tanah bagi pembangunan jalan TOL Jambi-Rengat dan mencegah jangan terjadi konflik pertanahan,” terang Dr. Rosmidah, S.H., M.H.

Hasil dari pelaksanaan penyuluhan, kata Dr. Rosmidah, S.H., M.H., bahwa masyarakat sudah mulai memahami bahwa tujuan pembangunan jalan TOL adalah untuk kepentingan umum sehingga harus melepaskan hak atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat yang diperoleh dari pewarisan, hibah, dan jual beli.  

“Akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian dan masyarakat tidak mempermasalahkan tentang ganti kerugian berupa uang. Hanya saja, besaran ganti kerugian biasanya belum tercapai kesepakatan, dikarenakan masyarakat masih berharap bahwa besaran ganti kerugian itu harus dinilai secara adil dan transparan,” ucapnya.

Pelaksanaannya, tim PPM menggunakan metode tanya jawab dan evaluasi. Metode ini dipilih agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pembangunan jalan TOL, hak-hak masyarakat serta proses pengadaannya. (***/KAY)