Tim PPM FH UNJA Sosialisasikan Peran Hukum Adat

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:49:52


Berlangsungnya sosialisasi peran hukum adat di aula Kantor Camat Pemenang Barat, Selasa (23/08/2022)
Berlangsungnya sosialisasi peran hukum adat di aula Kantor Camat Pemenang Barat, Selasa (23/08/2022) /

Radarjambi.co.id, MERANGIN-Permasalahan yang hadir di tengah masyarakat saat ini semakin kompleks, oleh karena itu tentu diperlukan suatu konsepsi hukum yang efisien sehingga tujuan penyelesaian masalah yang hadir di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian yang efektif. Salah satu instrument hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah hukum adat.

“Hukum adat merupakan salah satu intrumen hukum yang terbilang efisien, dikarenakan hukum tersebut telah hidup dan berkembang lama di tengah kehidupan masyarakat” ujar Dony Yusra Pebrianto, S.H., M.H selaku Ketua PPM Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) di sela-sela sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Pamenang Barat, Selasa (23/08/2022)

Sosialisasi ini merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang rutin diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 

“Untuk tahun ini kita mengangkat tema pengabdian kita Sosialisasi tentang optimalisasi peran hukum adat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat di kecamatan Pemenang Barat” terang Dony. 

Tim yang beranggotakan Bernard Sipahutar, S.H., M.H, Haryadi, S.H., M.H dan Tri Imam Munandar, S.H., M.H, ini pada intinya bertujuan agar masyarakat megutamakan penerapan hukum adat terlebih dahulu sebelum melalui langkah hukum selanjutnya.

“Hukum adat mampu memberi jalan tengah yang baik, karena prinsipnya adalah musyawarah untuk mufakat, sehingga keadilan yang sebenarnya dapat terwujud karena intinya adil itu semua merasa masalah telah selesai” ujar Dony.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Pamenang Haidir dan seluruh aparatur kecamatan Pamenang Barat serta seluruh Kepala Desa dan BPD di lingkungan kecamatan Pamenang Barat.

“Kita berharap kegiatan ini akan terus kita laksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat di bidang hukum khususnya” tutup dony. (***/KAY)