RADARJAMBI.CO.ID -TANJABARAT- Rencana pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Seberang Kota (Seko), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dengan panjang sekitar 42 Kilometer, Anggaran lebih kurang Rp120 Milyar dengan mekanisme Multi Years tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, didalam Permendagri Nomor 77 ada prosedural yang tidak dilewati. Padahal dalam Permendagri tersebut jelas dikatakan salah satu persyaratan ada kesepakatan yang harus ditempuh antara Pemda dan DPRD.
"Berdasarkan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi Multi Years tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah daerah tidak siap secara teknis," kata Ahmad Jahfar Wakil Ketua I DPRD Tanjung Jabung Barat.
Dijelaskan Ahmad Jahfar, salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemda dan DPRD. Dimana kesepakatan itu dituangkan bersama - sama dengan KUA-PPAS.
"Sementara baik KUA - PPAS dan APBD Perubahan sudah disahkan. Artinya dalam Permendagri Nomor 77 itu tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jadi prosedur penganggaran biasalah tidak ada lagi cerita Multi Years," katanya.
Ditambahkan Ahmad Jahfar kalau pihaknya di DPRD menyambut baik dan semuanya setuju. Hanya saja Pemda tidak siap secara administratif.
Terpisah, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi H Agus Sanusi menjelaskan, untuk Multi Years kalau menurut aturan, itu harus ditandatangani secara bersamaan pada penandatanganan KUA-PPAS.
"Tapi pada saat itu tidak bisa ditandatangi secara bersamaan. Karena pada sidang penutup, DPRD setuju selama seusai dengan mekanisme dan aturan berlaku," kata Sekda.
Masih sehubungan dengan Multi Years ini secara informal perlu pakai Perda khusus atau tidak dan masih ada keraguan.
"Setelah dikaji tidak perlu pakai Perda khusus dan bisa dengan Perda APBD. Karena ada keraguan, tidak bisa kita tandatangani kesepakatan KUA-PPAS dengan Multi Years secara bersamaan yang pada dasarnya sudah disetujui DPRD," sebutnya.
Hal senada dengan yang dikatakan Ahmad Jahfar, Sekda menyebutkan sudah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi menyarankan kalau ada yang belum ditandatangani secara mekanisme dan prosedur ada yang terlewati lebih baik tidak dilakukan.
"Karena ada keraguan, jadi untuk Multi Years tidak bisa dilaksanakan. Tetapi, Pemerintah daerah komitmen pembangunan dilakukan dengan penganggaran biasa. Sesuai dengan RPJMD untuk menyelesaikan pembangunan di Seberang Kota," pungkasnya.(ken/akd)
Sinyal Kenaikan BBM Semakin Kuat, LSMM Jambi : Pemerintah Jangan Gegabah
Walikota Jambi Fasha Berharap Perda Yang Dihasilkan Simpel dan Mudah Dipahami
Dirjen Kebudayaan Dukung Pemkab Tebo Tetapkan Bangunan Cagar Budaya
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024