Radarjambi.co.id-TEBO- Duni pesantren di Tebo kembali tercoreng oleh perbuatan RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar disalah satu pesantren di Tebo yang tega mencabuli 2 orang santrinya yang dibawah umur.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan perbuatan asusila tersebut terjadi
Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo.
Dimana salah satu ustadz tega mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur.
Pelaku ialah Pelaku merupakan ustad di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo.
Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).
Tindakan amoral ini terjadi pada Minggu (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan modus Pelaku meminta Korban B memanggil Korban A dan temannya untuk memijit Pelaku.
Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit Pelaku.
Setengah jam kemudian, Pelaku meminta ketiga santri tersebut untuk masuk ke dalam kamar dan kembali memijit Pelaku yang sudah terbaring di kasur, dimana Korban A memijit betis kiri, Korban B memijit betis kanan, dan Santi satunya lagi memijit bagian kepala Pelaku
Setelah 15 menit dipijit, Pelaku kemudian meminta santri yang satunya ke luar untuk menutup pintu pagar pesantren.
Sedangkan Korban A dan B yang tinggal diminta lagi oleh Pelaku untuk memijit tangan kanan dan kirinya.
Saat itulah Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan kedua korban dari luar sarung.
Setelah itu, Pelaku terus menyuruh Korban B untuk ke luar melihat santri lainnya yang masih begadang.
Saat itulah, aksi bejad pelaku kembali dilancarkan. Setelah pintu kamar ditutup, Korban A yang tinggal sendiri di kamar bersama Pelaku, langsung diminta berbaring bersamanya.
Pelaku terus memasukkan tangannya ke selangkangan Korban A sambil memegang kemaluan Korban A hingga kemaluan korban mengeluar cairan. Oleh pelaku, cairan tersebut langsung diciumnya.
Tidak sampai disitu, Pelaku lalu menyuruh Korban A kembali memasukkan kemaluannya ke dalam lubang dubur pelaku hingga mengeluarkan cairan di dalamnnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korbanpun melaporkan Pelaku ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita ditahan pada Senin (12/9) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka,"jelas Kapolres kepada awak media saat dijumpai dikantornya.
Lebih lanjut Kapolres merincikan selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutup Kapolres.(yan/akd)
Beredar Kabar Razia Kendaraan di Kerinci Hingga Masuk Lorong, Kasatlantas Sebut Itu Hoaks
Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah Soal Kematian Brigadir J
Polisi Jambi meringkus geng motor saat konvoi bawa senjata tajam
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT