Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Samsat Provinsi Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan pemutihan pajak kendaraan tersebut dimula 19 September hingga 19 Desember.
Warga yang pajak kendaraannya mati 2 tahun hingga 15 Tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun. Pajak kendaraan telat 1 tahun hanya membayar pokok bebas denda Admintrasi.
Guna mempermudah warga membayar pajak selain di kantor pusat samsat muarojambi, Samsat Muarojambi menyediakan pos-pos pembayaran di beberapa titik dari brosur yang disebarkan.
Antara lain Pos pembantu Kedemangan, Pos Sungai Bahar di Unit IV, Pos Tempino di Simpang 3 Tempino, Pos pembantu Tangkit di Simpang 3 Tangkit, Pos pembantu Kumpeh Ulu di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Pos pembantu Talang Duku, di Kantor desa Talang Duku, Pos pembantu Teluk Raya di Desa Teluk Raya dan Pos Pembantu di Pasar Sungai Gelam.(akd)
Waspada,,,!!! Kasus DBD Meningkat Draktis Di Kota Sungaipenuh
Beredar Foto di Medsos Wako Sungai Penuh Dampingi Auditor BPK Periksa Anggaran Persampahan
Anggaran Belum Pasti, Pilkades Serentak Di Tebo Terancam Batal
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin