Radarjambi.co.id-TEBO-Sekarang ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terancam akan kehilangan aset ratusan bangunan Rumah Toko (Ruko) miliknya, pasca kalah pada peradilan tingkat utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melawan 13 pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ruko dipasar Sarinah kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang pekan lalu.
Hal tersebut diakui oleh Penjabat (PJ) Bupati Tebo, Aspan. Yang menurutnya dampak kekalahan di PTUN Jambi tersebut bisa berbuntut Pemkab Tebo bakal kehilangan Aset kurang lebih 300 Ruko milik Pemkab Tebo.
"Dampak dari kekalahan tersebut, Pemkab Tebo terancam kehilangan aset 315 ruko milik Pemkab, dan sebagai PJ Bupati sekaligus putra daerah, saya tidak rela itu terjadi," ujar Aspan saat dijumpai usai rapat paripurna DPRD Tebo, Senin (26/9).
Dijelaskannya terkait kekalahan tersebut, Pemkab Tebo diberikan kesempatan hingga 14 Oktober untuk menyusun banding terkait kekalahan tersebut.
"Perlu diingat keputusan banding pemkab Tebo ini, bukan hanya melihat dari 13 ruko itu saja. Tetapi lebih mempertahankan Asset pemerintah daerah demi anak cucu kedepan,"tegas Aspan lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah
Pemkab Tebo mempunyai strategi khusus untuk memenangkan banding tersebut, Aspan menolak membeberkannya.
"Tentu saja kita punya strategi untuk itu,kalau di pengadilan pertama PTUN kita serahkan sepenuhnya kepada jaksa pengacara negara untuk menangani kasus ini, untuk tingkat banding kita akan mengatur strategi lain,"tutup PJ Bupati Tebo.(yan/akd)
Besok.. Pengurus FORWARI Periode 2022 -2024 Dikukuhkan Di Grand Kerinci Hotel
Pemkot Jambi Gerakan Menanam Cabai Serentak " Payo menanam Cabai"
Peringati Hari Lalu Lintas ke 67, DPC Srikandi Tebo & Satlantas Polres Tebo Gelar Senam Sehat
Dewan : TPS3R Tanpa Perencanaan Kita Minta Wako Buat Juknis dan Regulasinya
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024