Diduga Dibangun Tampa Juknis, TPS3R Dari ADD Berpotensi Pidana

Rabu, 28 September 2022 - 22:11:16


/

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Pernyataan ketua DPRD Kota Sungaipenuh Fajran bahwa pembangunan TPS3R tanpa melalui juknis dan regulasi membuat sejumlah aktifis anti korupsi merasa heran.

Mereka merasa heran, tanpa adanya Juknis dan Regulasi, Pemkot Sungaipenuh bisa menjalankan proyek TPS3R melalui ADD dan dikelola oleh Desa.

Apalagi, proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun 2022 ini dilaksanakan pada 16 Desa dengan perkiraan anggaran lebih dari Rp. 6 M. Perkiraan anggarannya sebagai berikut : Rp. 120 juta untuk pembelian tanah, Rp. 200 juta untuk bangunan 6 meter x 8 meter, Rp. 50 juta beli mesin pembakar.

Anggaran untuk pembelian mesin bisa bertambah ditahun 2022 yang direncanakan oleh Pemkot melalui ADD perubahan untuk membeli mesin pencacah sampah.

"Manan pulo tu...barang lah jadi kito nyiapkan juknis. Macet tu (Bagaimana ini, barang tu (Proyek TPS3R) sudah jadi baru kita menyiapkan Juknis. Macet itu," ujar Direktur LSM Jamtos Iksan Darathuni.

Penggiat anti korupsi Janky Hawira SH juga mengaku terkejut. Menurut dia, proyek TPS3R yang telah dilaksanakan tanpa mendahului Juknis dan Regulasi sangat berbahaya sekali.

"Kalau iyo itu sama dengan maladministrasi. Kalau iya bahaya itu," ujarnya.

Aktifis senior Emil juga mengaku terkejut adanya pelaksanaan kegiatan TPS3R tanpa melalui Juknis dan Regulasinya. Bahkan, dirinya menilai, pekerjaan ini rawan ditindak secara hukum.
"Kalau tidak jelas regulasinya. Berpotensi pidana," ujarnya.(mko/akd)