Konsep Informed Consent

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:49:28


Ilustrasi
Ilustrasi /

Sebagai negara yang mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, pemenuhan hak kesehatan dari masyarakat yang dijamin oleh Indonesia termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 28 H ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Kemudian Dalam pasal 34 ayat (3) UUD NKRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Hak asasi yang masuk dalam informed consent adalah hak untuk menentukan nasib sendiri (The Right of Self Determination) dan merupakan hak dasar atau hak primer individual yang dapat diartikan sebagai hak atas privacy atau hak atas tubuhnya sendiri.

Sedangkan Hak atas informasi (The Right to Information), atau hak untukmemberikan persetujuan inilah yang diimplementasikan sebagai "Informed Consent”Pendapat dokter tidak bisa menggantikan persetujuan pasien.

Di Indonesia Informed consent dalam pelayanan kesehatan selain telah diatur pada peraturan perundang-undangan juga memperoleh pembenaran yuridis melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Pengertian Informed consent berasal dari bahasa latin yaitu persetujuan, izin, menyetujui, memberi izin, wewenanng kepada seseoranng untuk melakukan suatu tindakan.

Jadi informed consent merupakan persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter di Rumah Sakit untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya.

Informed consent memiliki fungsi seperti: Promosi dan hak otonomi perorangan, Proteksi dan pasien dan subyek, mencegah terjadinya penipuan dan paksaan, menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan intropeksi terhadap diri sendiri.

Promosi dari keputusan-keputusan rasional, keterlibatan masyarakat dan mengadakan wawasan dalam penyelidika biomedik Tujuan pada informed consent menurut jenis tindakan/ dan tujuannya dibagi tiga yaitu :

a) Yang bertujuan untuk penelitian

b) Yang bertujuan untuk mencari diagnosis

c) Yang bertujuan untuk terapi

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Dalam kondisi normal informed consent merupakan persyaratan mutlak diperlukan dalam melakukan tindakan medik bagi pasien, karena jika tanpa itu maka dokter dapat dipersalahkan atas tindakannya.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi seputar kesehatan dirinya termasuk juga tindakan medis yang telah maupun akan diberikan oleh dokter kepadanya.

Namun masih ditemukan juga pasien yang hanya diberi penjelasan/ informasi oleh perawat dan langsung dilakukan tindakan medis. Hal ini terjadi pada kasus pasien yang hanya mengalami kecelakaan kecil yang tidak akan menimbulkan risiko yang berarti.

Hal ini didasarakan pada SOP Rumah Sakit tentang informed consent disebutkan bahwa pernyataan persetujuan dapat diberikan secara lisan pada tindakan yang tidak memberikan risiko tinggi.

Dalam keadaan gawat darurat informed consent tetap merupakan hal yang paling penting walapun prioritasnya diakui paling bawah.

Prioritas yang paling utama adalah tindakan menyelamatkan nyawa. Walaupun tetap penting namun informed consent tidak boleh menjadu penghalang atau penghambat bagi pelaksanaan emergency care.

Sebab dalam keadaan kritis dimana dokter dengan maut, ia tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan sampai benar-benar menyadari kondisi dan kebutuhan serta memberikan keputusannya. Ada 2 bentuk informed consent diantaranya yaitu :

a. Implied consent Umumnya implied consent diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yanng diberikan/dilakukan pasien, demikian pula pada kasus emergency sedangkan dokter memerlukan tindakan segera sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetuuan dan keluarganya tidak ada ditempat, maka dokter dapat melakukan tindakan medis terbaik menurut dokter.

b. Expressed Consent (dinyatakan) Dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis. Dalam tindakan medis yang bersifat invasive dan mengandung resiko, dokter sebaiknya mendapatkan persetujuan tertulis, atau secara umum dikenal di rumah sakit sebagai surat izin operasi, Konsep persetujuan tindakan medis pada umumnya telah disusun sedemikian rupa sehingga pihak dokter dan Rumah Sakit tinggal mengisi kolom yang disediakan untu itu setelah menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien.

Sebelum ditandatanganin, sebaiknya surat tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh yang hadir. Pasien harus diberikan waktu yang cukup untuk mendatangani persetujuan dimaksud.

Garis besar formulir Infomed consent terdiri dari kop pernyataan persetujuan atau penolakan tindakan medis,pernyataan yang menerangkan bahwa pihak pasien telah mengerti dan memahami penjelasan yang dierikan oleh dokter.

Status penandatanganan persetujuan tindakan medis yaitu pasien sendiri,istri, suami, anak, ayah/ibu, status identitas dari pasien yang dilakukan oleh tindakan medis, keterangan.

Yang menyatakan bahwa pihak penandatangan persetujuan tindakan medis atau informed consent dibuat dengan kesadaran dan tanpa penuh paksaan, nama terang dan tanda tangan dokter dalam memberikan penjelasan consent serta nama terang dan tanda tangan pihak pasien yang melakukan persetujuan pada tindakan medis.

Penandatanganan formulir informed consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan yang lengkap adalah agar pasien menentukan sendiri keputusanna sesuai dengan pilihan dia sendiri (informed decision).

Karena itu pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga berhak untuk meminta pendapat dokter lain (secon opinion), dan dokter yang merawatnya. Aspek hukum informed consent yaitu:

a. Aspek hukum pidana adalah pasien harus memberikan persetujuan tindakan medis oleh dokter, misalnya operas. Sebab apabila dikaitkan degan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaa, maka operasi oleh dokter, misalnya dengan menusukkan piisau bedah ke tubuh pasien tanpa persetujuan terlebih dahulu dapat dikenakan sanksi pidana karena dikategorikan penganiayaan. 

b. Aspek hukum perdata yaitu berkaitan dengan hukum perikatan pada pasal 1320 BW yang intinya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Yang berarti haru ada informasi antara pasien dan tenaga Kesehatan.

c. Aspek hukum adminisrasi adalah rumah sakit menyodorkan formulir persetujuan dalam informed consent seperti melakukan tindakan medis untuk keperluan administrasi rumah sakit sehingga wajib perlu dilakukannya, sebagaimana peraturan mengenai Tindakan Kedokteran Permenkes 290 Tahun 2008.

salah satu kebutuhan primer yang sangat dibutuhkan oleh manusia adalah pelayanankesehatan.

Sebab manusia tidak akan dapatberaktivitas secara maksimal bila ia menga-lami gangguan kesehatan baik fisik maupunmental.

Pada fakta pelayanan kesehatan beberapa rumah sakit di Indonesia, ditemukan sejumlah kasus malpraktik kedokteran yang sebenarnya bermula pada tidak diterapkan-nya informedconsent secara baik.

Apabila tindakan medik dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya, maka dokter dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin prakteknya (Pasal 13. Informed consent berkaitan erat dengan HAM (Hak Asasi Manusia).

Dalam hukum positif Indonesia, informed consent sangat jelas diamanahkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1997.

Zaman sekarang di dunia kedokteran, dokter wajib memberikan informed consent kepada pasien sebagai tanda persetujuan dalam melakukan tindakan medis. Menjadi kesimpulan bahwa ketiadaan informed consent baru menimbulkan masalah hukum apabila tindakan dokter tersebut menimbulkan kerugian bagi pasien.

Kerugian yang dimaksud mempunyai lingkup yang cukup luas; baik kerugian materil seperti rasa sakit atau bekas luka yang menganggu kehidupan sehari-hari maupun kerugian psikis seperti pelanggaran atas keyakinan atau agama tertentu-pun dapat dijadikan alas gugat. (*)

 

Penulis : 1. Wulan Rahmadhani. MMR.,Ph.D

  1. Eka Novyriana, S.ST.,M.P.H
  2. Dhesissca Rosiana Gumelar
  3. Medzelia Effenty