Kakek Renta dan 2 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Siswa Magang di Pauh

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:35:31


Konferensi Pers Polres Sarolangun
Konferensi Pers Polres Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Sat Reskrim Polres Sarolangun menetapkan kakek renta berinisial AN Alias MK berusia 64 tahun dengan pekerjaan harian petani sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan korban bernama Ahmad Sabri (AS) berusua 18 tahun, pelajar kelahiran Medan yang magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK beropersasi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Selain tersangka AN, polisi juga tetapkan 2 tersangka lainnya yang telibat dan ikut serta dalam kasus pembunuhan, yakni berinisial PH (25) dan SH (25). Kedua tersangka tersebut kelahiran Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan karet desa Lubuk  Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Hal ini dibeberkan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, pasca acara peringatan HUT Humas Polri ke 71 di ruang aula Polres Sarolangun pada Senin (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolres, dasar pengungkapan perkara pembunuhan ini merupakan tindaklanjut atas laporan polisi dari pelapor tanggal 12 Oktober 2022 LP/B-56/X/22/SPKT/RES SRL Polda Jambi.

"Tersangka utama AN alias MK dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, tersangka turut serta, PH dan SH dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun,"ungkapnya.

Kronologis kejadian, jelas Kapolres, jika awalnya tesangka AN alias MK ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa izin di Polres Sarolangun. Di dalam masa penahanan, tepatnya pada Selasa 25 Oktober 2022 tersangka AN alias MK mengakui telah melakukan pembunuhan tehadap AS dengan menggunakan satu buah kayu bulat dengan cara memukul bagian muka AS. Sedangkan, tersangka SH dan PH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke payo kecil.

"Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB personil Polres langsung membawa tersangka PH dan SH melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi bersama tersangka AN alias MK dan diikuti para saksi. Saat itu, tersangka AN alias MK menunjukkan TKP dan BB yang digunakan. Setelah itu, setiba di Polres Sarolangun dilakukan gelar perkara, akhirnya PH dan SH resmi ditetapkan menjadi tersangka,"terangnya.

Terpisah, tersangka AN alias MK saat dimintai keterangan pers, mengatakan kejadian tesebut bemula saat dirinya merasa tersinggung dengan kata dan bahasa dari korban.

"Saya meminta dua orang tersangka, yakni PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian ke payo kecil yang berjarak dari TKP sekitar 600 Meter, Saya memohon maaf kepada pihak keluarga korban, karena saya merasa bersalah dengan melakukan itu,"katanya.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga korban di hadapan polisi dan awak media sempat tegang, Ia menilai jika tersangka AN alias MK tidak kooperatif dalam perkara ini. Alasannya, saat pencarain mayat korban, tersangka AN alias MK sempat berputar-putar membawa kami, atau tidak menunjukkan lokasi pasti tempat pembuangan mayat korban.

"Kami minta para tesangka tetap di proses secara hukum yang berlaku,"ucapnya.

Perlu diketahui, korban AS diketahui hilang pada tanggal 04 Oktober 2022. Namun, setelah delapan hari dilakukan pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, Tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, rusuk berlepasan, celana panjang warna coklat, KTP, Uang tunai sebesar 150 ribu, Handphone dan GPS.

Mayat korban AS ditemukan pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S