Pendapatan dan Belanja Daerah Sarolangun pada Perubahan RKUA PPAS 2022 Alami Kenaikan

Jumat, 16 September 2022 - 19:41:53


Penyerahan dokumen RKUA PPAS APBDP Tahun 2022
Penyerahan dokumen RKUA PPAS APBDP Tahun 2022 /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Diproyeksikan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang tertuang dalam RKUA PPAS perubahan tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan.

Hal ini dibandingkan dengan pendapatan dan belanja daerah sebelum perubahan, atau APBD murni tahun anggaran 2022.

Jika mengacu pada pengantar R-KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang disampaikan eksekutif kepada legislatif pada paripurna tingkat I Tahap I dengan agenda Penyampaian (R-KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, Jumat (16/09) sore, memunculkan sisi pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 Triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun atau terjadi kenaikan.

Sementara itu, belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,215 Triliun dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,276 Triliun atau naik 60,870 Miliar.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari di dampingi Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, dihadiri 18 orang dari 35 orang anggota DPRD.

Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal mengatakan, bahwa penyampaian R-KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2022 ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan aturan Permendagri.

Menurutnya, jika eksekutif bersama legislatif dapat melakukan perubahan anggaran APBD apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD dan diperlukan penyesuaian struktur belanja.

"Dapat kami sampaikan sesuai Permenkeu nomor 134.PMK.07 tahun 2022 tentang belanja wajib penanganan inflasi, maka dari itu perubahan APBD tahun anggaran 2022 perlu dilakukan yang didahului pada penyampaian RKUA DAN PPAS perubahan tahun anggaran 2022,” kata PJ Bupati.

Henrizal menjelaskan, dalam R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 ini dari segi pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun atau terjadi kenaikan. Sedangkan, belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,215 triliun dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,276 Triliun atau naik 60,870 Miliar.

Menariknya, Perubahan dari sisi pembiayaan, bahwa Silpa tahun anggaran sebelimnya sebesar Rp 47,544 Miliar dan setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi maka Silpa tahun 2022 menjadi Rp 107 Miliar atau naik 59,62 Miliar,”sebutnya.

"Kami berharap RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 dapat dibahas, sehingga nanti akan dituangkan dalam nota kesepakatan dan akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2022,”tambahnya.

Tepisah, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022.

"Kedepan, pimpinan serta anggota DPRD Sarolangun akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun,"sebutnya.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S