UMP Jambi 2023 Disepakati Naik 4,89 Persen

Rabu, 16 November 2022 - 14:53:00


Ilustrasi
Ilustrasi /

RADARJAMBI.CO.ID-Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen. Angka ini mendapat penolakan dari kalangan pekerja.

Dengan usul kenaikan 4,89 persen, UMP Jambi diproyeksikan naik sebesar Rp 131.000 dari tahun sebelumnya atau menjadi Rp 2.830.785 dari Rp 2.698.940 pada 2022.

Rapat pembahasan UMP 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama perwakilan buruh dan pengusaha. Usulan UMP 2023 ini gagal disepakati secara aklamasi sehingga dilakukan voting.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan, usulan kenaikan UMP ini diambil setelah beberapa kali rapat.

“Sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi 2023 naik 4,89 persen, telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Menurut dia, pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat tersebut. “Namun, memang pihak buruh masih tidak setuju,” ungkapnya.

Kesepakatan rapat ini akan diteruskan kepada Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK penetapan UMP 2023 paling lambat 21 November 2022.

Ketua KSBSI Jambi Roida Pane menegaskan menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen. Dia menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai kehidupan buruh.

“Kita menolak. Tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi. Kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu. Kita menolak hal tersebut," ucapnya.

Pane mengatakan, UMP 2023 seharusnya naik 13 persenan. Untuk itu, dia meminta Gubernur Jambi Al Haris memberikan kebijakan yang berpihak kepada buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi menyatakan kesiapannya mengikuti angka UMP yang telah disepakati walaupun juga merasa berat di tengah situasi ekonomi saat ini. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Apindo Jambi Hendra Wardana.

“Ketika peraturan sudah ditetapkan pemerintah kita akan siap mengikuti dan akan melakukan sosialisasi kepada anggota kita. Jika ditanya berat, maka jawabannya iya,” tutupnya.

Dia mengatakan, perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketetapan UMP ini akan dibuatkan surat keberatan ke pemerintah.(*)

Penulis: ndang