RADARJAMBI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengingatkan satuan kerja untuk mempercepat penyelesaian kegiatan fisik di akhir tahun anggaran.
Pasalnya penutupan APBD tahun 2022 tinggal beberapa pekan lagi. Sementara masih ada pelaksanaan proyek pemerintah yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Faisal Riza meminta rekanan untuk segera mempercepat diri berkaitan dengan pengerjaan proyek fisik.
Sebab kontraktor bisa terkena penalti hingga blacklist jika gagal merampungkan proyek. Termasuk meminta OPD sebagai pengguna anggaran berkoordinasi dengan pelaksana maupun pengawas.
"Ini kan sudah bulan Desember hampir masuk pertengahan. Saya masih melihat ada pekerjaan fisik yang belum selesai,” katanya
Lanjut Faisal Riza menjelaskan, dirinya tidak menginginkan pekerjaan telat. Karena hal itu merupakan salah satu alat ukur kinerja pemerintah. Termasuk di dalamnya lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan penggunaan anggaran.
“Sekarang sudah mau tutup buku, tetap kita ingatkan seluruh pekerjaan fisik harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Pentolan Partai Garindra itu menyebut, sesuai jadwal seluruh pekerjaan itu harus terselesaikan pada Desember 2022. Namun, Pemprov bisa memberikan tambahan waktu penyelesaian kepada kontraktor pelaksana proyek.
Asal, penyebab keterlambatannya bukan kesalahan yang disengaja. Seperti, curah hujan tinggi dan banjir yang menghambat proyek drainase atau semenisasi.
"Saya berharap seluruh OPD yang punya pekerjaan fisik segera penyelesaian serapan anggarannya. Kalau bisa sudah 100 persen bulan ini,” imbuhnya.(*)
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Proyek Multiyers di Kabupaten Sarolangun
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunjungi Sekolah Menengah di Tebo dan Bungo
Pinto: Objek Wisata dan Situs bersejarah Jambi kurang terekspos
8 Besar Tim Bola Volly Perebutkan Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi
UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Kamaluddin Havis Apresiasi Putusan Pemprov Jambi
Bahas Data Analityc, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dinas Kominfo Kalimantan Barat
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota