Kesetaraan Gender: Perempuan Masih di Diskriminasi

Senin, 05 Desember 2022 - 19:21:39


/

Mahasiswa Universitas Jambi

RADARJAMBI.CO.ID-Dalam kehidupan sehari-hari perempuan masih mengalami ketidakadilan akibat diskriminasi gender seperti peminggiran atau kemiskinan, kekerasan dan beban kerja. pada tahun 2014 kasus kekerasan pada perempuan mencapai 293.220 kasus, tetapi Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda.

Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan dan perubahan sosial-ekonomi.

Masalah kesetaraan gender di Indonesia merupakan sebuah masalah yang cukup memerlukan perhatian khusus dari berbagai macam bimbingan baik pemerintah maupun masyarakat sipil. Seperti kita ketahui pemerintah dalam menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mendukung pengaruh keutamaan gender seperti kebijakan yang sifatnya protektif korektif dan non diskriminatif.

Seperti Tahun 2020 silam, pengakuan dari salah satu buruh perempuan dari PT. Alpen Food Industry atau lebih dikenal dengan Aice. elitha mengajukan pemindahan divisi dikarenakan ia mempunyai penyakit endometriosis, namun hal itu ditolak dan perusahaan justru mengancam akan menghentikannya dari pekerjaan. mau tidak mau elitha pasrah dengan keadaan dan terus melanjutkan pekerjaannya. hingga pada akhirnya ia mengalami pendarahan yang hebat dan menyebabkan ia harus di operasi kuret.

Sarinah yang merupakan juru bicara federasi serikat buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang mewakili serikat buruh AICE, Menyatakan bawah dari tahun 2019 sudah banyak kasus ibu hamil keguguran dan bayi yang dilahirkan sudah tak bernyawa.

Tetapi pihak AICE membantah tuduhan tersebut. Perwakilan dari pihak AICE, Simon Audry Halomoan Siagian menyatakan bahwa Pihak AICE sudah melarang perempuan yang sedang hamil melakukan pekerjaan shift malam. Walaupun Pihak AICE telah membantah, mereka tetap mendapat kecaman dari berbagai pihak dan bahkan mendapatkan aksi boikot. dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Dari pasal diatas bisa diketahui bahwa seharusnya perusahaan lebih peduli terhadap wanita yang sedang hamil dan ada baiknya untuk tidak membiarkan buruh yang sedang hamil mengerjakan pekerjaan yang dapat membahayakan kehamilannya. Perusahaan juga seharusnya memberikan keringanan bagi para pekerjanya khususnya bagi para perempuan untuk bisa menikmati masa kehamilannya.

Dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan.

Artinya perusahaan itu harus bisa memperhatikan para pekerjanya dan harus bisa membuat pekerjanya merasa aman akan pekerjanya itu, dan seharusnya perusahaan itu juga harus bisa mendengarkan keluhan para pekerjanya dan mencari jalan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Perjuangan para buruh perempuan untuk mendapatkan hak haknya tampaknya masih sangat jauh dikarenakan stigma yang melekat pada mereka seperti perempuan lebih lemah daripada laki-laki, masih banyak perusahaan yang menelantarkan hak-hak para buruh perempuan untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas produksi mereka.

Banyak perusahaan yang masih mempersulit untuk mendapatkan cuti haid yang sebenarnya sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013. Izin cuti baru akan diberikan apabila mendapatkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh klinik pabrik ataupun klinik tingkat I yang tercantum dalan BPJS. proses yang rumit inilah yang menyebabkan para buruh perempuan terpaksa memilih menahan sakit saat bekerja.

Dan juga masih banyak perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya untuk menjamin keselamatan buruh perempuan yang mengakibatkan rentan mengalami pelecehan dan kekerasan dari para laki-laki yang merasa derajatnya lebih tinggi dari mereka.(*)